Mengambil Kembali Pemberian Kita, Bagaimana Hukumnya?
Oase.id - Memberi adalah salah satu ekspresi kebahagiaan seseorang. Dengan merasa bahagia, seseorang akan mudah menularkan energi positif kepada orang di sekitarnya.
Agama Islam juga mengajarkan umatnya untuk saling memberi. Memberi di sini bisa dalam bentuk hadiah atau bentuk lainnya, karena Rasulullah ﷺ bersabda:
وَقَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : تَهَادَوْاتَحَابُّوا.
Artinya: Rasulullah ﷺ bersabda: Silakan saling memberi hadiah kalian, maka kalian akan saling mencintai.
Dalam hadis tersebut di atas, Rasulullah ﷺ mengatakan bahwa saling memberi akan membentuk rasa cinta di hati seseorang. Baik itu bentuknya hadiah maupun sedekah.
Akan tetapi, kadang kala setelah kita memberi sesuatu kepada orang lain, ada rasa ingin mengambil kembali. Misalkan memberi hadiah berupa motor kepada salah satu kerabat, karena sebab tertentu ada diantara kita yang memiliki keinginan untuk mengambil pemberian yang kita berikan. Pertanyaannya, bolehkah hal ini dilakukan?
Untuk menjawabnya bisa kita baca hadis berikut:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، قَالَ: قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «العَائِدُ فِي هِبَتِهِ كَالعَائِدِ فِي قَيْئِهِ»
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma dia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alahi wasallam bersabda, “Orang yang mengambil kembali pemberiannya seperti seseorang yang menjilat kembali apa yang dia muntahkan.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis tersebut menunjukkan larangan mengambil kembali pemberian yang telah diberikan. Larangan keras ini oleh Rasulullah digambarkan seperti orang yang menjilat kembali muntahnya sendiri.
Menurut Ibnu Hajar dalam Fathul Baari, hadis di atas merupakan pendapat yang mengatakan haramnya mengambil kembali pemberian setelah dipegang (oleh penerima) adalah pendapat jumhur ulama. Ia menjelaskan kecuali pemberian orang tua ke anaknya, maka boleh diambil kembali.
(ACF)