Apakah Saat Berperang, Rasulullah SAW Mengenal Gencatan Senjata

N Zaid - Sirah Nabawiyah 11/11/2023
ilustrasi: Foto Ist
ilustrasi: Foto Ist

Oase.id - Perang kadang tak terhindarkan, betapa pun suatu kelompok menginginkan perdamaian. Perdamaian tentu tidak bisa terwujud hanya karena keinginan satu pihak yang bertikai atau bermusuhan, melainkan kedua-duanya yang menginginkan jalan tersebut. 

Ketika menghadapi kelompok lain, yang memusuhi Muslim, maka Islam mengajarkan untuk tidak mundur dan melawannya jika persoalannya adalah menegakkan agama, yang jika tidak melawan akan teraniaya, atau membahayakan akidah. 

Namun, Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam juga mencontohkan bahwa dalam masa perang, Muslimin pun dapat menempuh gencatan senjata. Artinya, tidak serta-merta ketika berperang maka, yang dilakukan adalah  terus menerus angkat senjata hingga titik darah penghabisan. 

Dikutip dari kitab Minhajul Muslim yang ditulis Syaikh Abu Bakar Jabir al-Jaza 'iri, disebutkan bahwa boleh membuat perjanjian gencatan senjata dengan pihak musuh, jika di dalamnya mengandung kemaslahatan bagi kaum Muslimin. 

Karena Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam sendiri telah beberapa kali membuat perjanjian gencatan senjata dengan pihak musuh dalam sejumlah peperangannya. Di antaranya ialah perjanjian gencatan senjata edengan kaum Yahudi Madinah saat datang ke Madinah hingga mereka melanggarnya dan mengkhianati Beliau shallallahu alaihi wa sallam, maka Beliau shallallahu alaihi wa sallam memerangi dan mengusir mereka dari Madinah.  

Perjanjian untuk tidak saling menyerang 

Dibolehkan juga membuat perjanjian untuk tidak saling menyerang dan hidup berdampingan dengan baik di antara kaum Muslimin dengan pihak musuh, selama di dalamnya mengandung kemaslahatan bagi kaum Muslimin. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, pun telah beberapa kali membuat perjanjian, seraya bersabda.

"Kita harus menepati perjanjian yang telah dibuat dengan mereka dan kita memohon pertolongan kepada Allah dalam menghadapi mereka." (HR Muslim)

Allah subhanahu wa ta'ala berfirman,

"Kecuali dengan orang-orang yang kalian telah mengadakan perjanjian (dengan mereka) di dekat Masjidil Haram, maka selama mereka berlaku lurus terhadap kalian, hendaklah kalian pun berlaku lurus terhadap mereka, sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertakwa." (At-Taubah:7)

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mengharamkan membunuh musuh yang membuat perjanjian untuk tidak saling menyerang, seraya bersabda

"Sesungguhnya aku tidak akan melanggar perjanjian dan tidak akan menahan utusan musuh." (HR Abu Dawud)

Perdamaian

Dibolehkan juga bagi kaum Muslimin membuat perjanjian damai dengan pihak musuh yang mereka kehendaki, jika mereka terpaksa harus melakukannya, dan hal itu dapat mendatangkan sejumlah manfaat bagi mereka, yang tidak mungkin dicapai, kecuali dengannya. 

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pun mengadakan perjanjian damai dengan kaum kafir Makkah, yang kemudian dikenal dengan perjanjian Hudaibiyah, perjanjian damai dengan kaum kafir Najran dengan ketentuan bahwa mereka diharuskan menyerahkan sejumlah harta, pernjanjian damai dengan kaum kafir Bahrain dengan ketentuan bahwa mereka memberikan upeti dalam jumlah tertentu, perjanjian damai dengan Ukaidir Daumah, dengan ketentuan bahwa darah mereka akan dijaga dan dilindungi dengan syarat memberikan upeti.


(ACF)
Posted by Achmad Firdaus