Syarat Agar Tayamum Dianggap Sah

Phooby Kamaratih - Tayamum Hukum Islam Wudu 05/11/2021
Photo by SenuScape from Pexels
Photo by SenuScape from Pexels

Oase.id - Selain berwudhu, tayamum juga dapat dilakukan untuk bersuci dalam keadaan tertentu. Seperti tidak adanya sumber air, sakit, tidak diperbolehkan menggunakan air, hingga adanya air namun digunakan untuk kebutuhan minum manusia atau hewan.

Allah Swt berfirman dalam surah Al Maidah 6:

“Maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur.

Niat Tayamum

نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ لِاِسْتِبَاحَةِ الصَّلاَةِ فَرْضً ِللهِ تَعَالَى

Nawaitu tayammuma li-istibahatis sholaati fardhal lillaahi ta'aalaa

Artinya: "Sengaja aku  bertayamum untuk melakukan sholat, fardhu karena Allah Ta'ala"

BACA: New Normal Harus Serba Bersih, Ini Tata Cara dan Doa Wudu Lengkap dengan Arab, Latin, dan Terjemahannya

Syarat-syarat agar tayamum dianggap sah:

1. Menggunakan debu

Bertayamum hanya bisa dilakukan dengan menggunakan debu yang suci. Sebagaimana Allah Swt berfirman,

فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا

Maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih).” (QS. Al-Maidah: 6)

Ibnu Abbas menafsirkan bahwa tanah yang baik dalam ayat tersebut adalah debu yang suci. Debu yang digunakan bukanlah debu yang musta’mal dan tidak tercampur dengan benda lain seperti tepung, bedak dan lain-lain. Debu yang digunakan harus diniati sengaja dipindahkan untuk melakukan tayamum.

2. Dua kali pengambilan debu

Dalam bertayamum seseorang diharuskan meletakkan telapak tangan ke debu sebanyak kedua kali. Dalam satu kali petelakan digunakan untuk mengupas kedua telapak tangan. Selain itu, badan atau pakaian yang sedang dikenakan harus dalam keadan suci. Saat sedang melakukan tayamum, diwajibkan untuk menghadap kiblat atau setidaknya telah mengetahui arah kiblat.

BACA JUGA: 13 Keutamaan Membaca Kalimat Laa Ilaaaha Illallaah

3. Masuk waktu salat

Karena bertayamum merupakan cara bersuci saat dalam keadaan darurat maka saat melaksanakannya pun harus sudah memasuki waktu salat. Allah Ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat.” (QS. Al-Maidah: 6).

Dalam salah satu kali tayamum hanya untuk satu kali salat fardhu. Ketika mendapatkan air, seseorang harus mengulangi salat tersebut.


(ACF)
Posted by Achmad Firdaus