Kenapa Non-Muslim Dilarang Masuk ke Kota Makkah?

N Zaid - Makkah 27/09/2024
ilustrasi. Foto: Pixabay
ilustrasi. Foto: Pixabay

Oase.id - Dalam ajaran Islam, Makkah dan Madinah adalah dua kota suci yang memiliki status istimewa. Makkah adalah tempat Kakbah, pusat kiblat umat Muslim, dan tempat dilaksanakannya ibadah haji. 

Salah satu aturan yang diterapkan adalah larangan bagi orang kafir atau non-Muslim untuk memasuki kota ini. 
Larangan ini berdasarkan dalil dari Al-Qur'an, hadits, dan riwayat dari Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam. 

Apa saja dalil mengenai terlarangnya orang kafir masuk ke Makkah.

Allah Ta’ala berfirman dalam surat:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ فَلَا يَقْرَبُوا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ بَعْدَ عَامِهِمْ هَٰذَا

“Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjidil haram sesudah tahun ini (yaitu tahun penaklukan kota Mekkah)” (At-Taubah :28)

At-Thabari rahimahullah menafsirkan,

فلا تدعوهم أن يقربوا المسجد الحرام بدخولهم الحرم . وإنما عنى بذلك منعهم من دخول الحرم ، لأنهم إذا دخلوا الحرم فقد قربوا المسجد الحرام .

“Janganlah kalian biarkan mereka (orang kafir) mendekati masjidil haram dengan masuk ke kota Mekkah. Maka perhatikanlah larangan kepada mereka memasuki kota Mekkah karena jika mereka masuk, mereka akan mendekati Masjidil Haram.” (Tafsir At-Thabari 19/141, Muassasah Ar-Risalah, Syamilah)

Tanah haram Mekah, orang kafir dilarang memasukinya, apapun alasannya.

Disebutkan dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah, 3/130-131:
“Jumhur ulama berpendapat, termasuk bersama mereka adalah Muhammad bin Hasan dari kalangan mazhab Hanafi bahwa tidak boleh bagi orang kafir memasuki tanah haram Mekah dengan alasan apapun. Sedangkan mazhab Hanafi berpendapat bahwa hal itu dibolehkan jika berdasarkan kesepakatan damai atau mendapatkan izin.”

Ada pun tanah haram Madinah, maka non muslim tidak dilarang memasukinya untuk mengantar surat, atau berdagang, atau untuk membawa barang. Ada pun tanah Arab selain itu tidak boleh dimasuki orang non muslim, kecuali jika dia mendapatkan izin atau berdasarkan kesepakatan damai. Para ahli fiqih dalam masalah ini telah memiliki perinciannya….”(islamqa)


(ACF)
TAGs:
Posted by Achmad Firdaus