Adab Minum Berdiri dan Duduk dalam Perspektif Hadits
Oase.id - Islam mengajarkan adab yang lengkap dalam setiap aspek kehidupan, termasuk dalam hal makan dan minum. Salah satu bentuk adab yang dibahas dalam hadits adalah bagaimana sebaiknya seorang Muslim minum—apakah sambil berdiri atau duduk. Terdapat perbedaan pandangan di antara para ulama terkait masalah ini, berdasarkan sejumlah hadits yang meriwayatkan kedua keadaan tersebut. Artikel ini akan membahas beberapa hadits yang berkaitan dengan adab minum berdiri dan duduk, serta pandangan ulama dalam memahami dan mengamalkannya.
Hadits yang Melarang Minum Berdiri
Ada beberapa hadits yang menunjukkan larangan untuk minum sambil berdiri. Salah satunya adalah hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu yang diriwayatkan oleh Imam Muslim:
"Janganlah salah seorang di antara kalian minum sambil berdiri. Barang siapa yang lupa, maka hendaknya ia muntahkan." (HR. Muslim)
Hadits ini menjadi dasar bagi ulama yang mengutamakan minum dalam keadaan duduk. Mereka memahami hadits ini sebagai larangan tegas yang menunjukkan keutamaan minum sambil duduk, bukan berdiri. Salah satu hikmah yang disebutkan adalah bahwa minum sambil duduk dianggap lebih baik dari segi kesehatan karena cairan akan lebih mudah terserap oleh tubuh dan mengurangi risiko gangguan pencernaan.
Hadits yang Membolehkan Minum Berdiri
Di sisi lain, ada juga beberapa hadits yang membolehkan minum sambil berdiri. Salah satunya diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhu, di mana Rasulullah ﷺ minum air Zamzam sambil berdiri:
"Aku memberikan air Zamzam kepada Rasulullah ﷺ, kemudian beliau meminumnya dalam keadaan berdiri." (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadits ini menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ pernah minum sambil berdiri, yang menjadi dasar bagi ulama yang membolehkan hal tersebut dalam situasi tertentu. Salah satu alasan Rasulullah ﷺ minum air Zamzam sambil berdiri adalah karena kondisi sekitar Ka'bah yang ramai, sehingga tidak memungkinkan untuk duduk.
Pendapat Ulama tentang Hadits Minum Berdiri dan Duduk
Dalam memahami hadits-hadits yang tampak bertentangan ini, para ulama memberikan beberapa penjelasan dan kesimpulan:
Pendapat Mayoritas Ulama: Sebagian besar ulama, termasuk dari madzhab Syafi'i dan Hanafi, memahami bahwa larangan minum berdiri bersifat makruh, bukan haram. Artinya, lebih utama minum sambil duduk karena itu adalah adab yang lebih baik dan lebih sesuai dengan sunnah Rasulullah ﷺ. Namun, jika ada kebutuhan atau alasan yang jelas, seperti dalam kondisi darurat atau tidak ada tempat duduk, minum sambil berdiri diperbolehkan.
Pandangan Imam Nawawi: Imam Nawawi, seorang ulama besar dari madzhab Syafi'i, menyatakan bahwa hadits-hadits yang melarang dan membolehkan harus dipahami secara seimbang. Beliau menjelaskan bahwa anjuran untuk minum sambil duduk adalah sunnah yang lebih diutamakan, tetapi jika seseorang minum sambil berdiri, hal itu tidak berdosa.
Pandangan Ibnu Qayyim: Ibnu Qayyim, seorang ulama dari madzhab Hanbali, menyarankan agar seorang Muslim lebih baik mengikuti adab minum sambil duduk, namun tetap memahami bahwa Rasulullah ﷺ melakukannya dalam kondisi tertentu, sehingga tidak ada larangan mutlak untuk minum berdiri.
Hikmah di Balik Adab Minum Duduk
Selain berdasarkan sunnah, ada beberapa hikmah yang dijelaskan oleh para ilmuwan dan ahli kesehatan terkait dengan kebiasaan minum sambil duduk:
Kesehatan Pencernaan: Minum sambil duduk dipercaya lebih baik untuk pencernaan. Dalam posisi duduk, tubuh lebih rileks dan sistem pencernaan dapat bekerja lebih optimal, sehingga cairan lebih mudah diserap oleh tubuh.
Keamanan Minum: Minum sambil duduk juga membantu mengurangi risiko tersedak, karena cairan yang diminum lebih terkontrol alirannya. Hal ini sangat penting, terutama bagi anak-anak atau orang yang lebih tua.
Adab yang Fleksibel
Dalam kesimpulan, Islam memberikan panduan adab yang fleksibel dalam hal minum. Meskipun hadits-hadits menunjukkan bahwa lebih utama untuk minum sambil duduk, ada kelonggaran jika seseorang minum sambil berdiri, terutama dalam situasi yang tidak memungkinkan untuk duduk. Mengikuti sunnah Rasulullah ﷺ dengan memilih minum sambil duduk adalah langkah yang baik, namun bukan suatu keharusan yang kaku.
Dalam kehidupan sehari-hari, sebaiknya kita berusaha mengamalkan adab minum sambil duduk sebagai bagian dari penghormatan terhadap sunnah. Namun, kita juga perlu bersikap bijaksana dan tidak mempersulit diri atau orang lain dalam situasi yang memerlukan kelonggaran. Islam selalu menganjurkan keseimbangan dalam segala hal, termasuk dalam hal adab makan dan minum.
(ACF)