Haram Menakut-Nakuti Orang Lain Meski Bercanda!
Oase.id - Dalam Islam, bercanda adalah bagian dari kehidupan yang dibolehkan selama tidak melanggar syariat dan tetap dalam batas-batas adab. Salah satu bentuk bercanda yang dilarang dalam Islam adalah menakut-nakuti orang lain, meskipun dilakukan dengan niat bercanda.
Larangan ini sangat jelas disebutkan dalam beberapa hadits Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam. Salah satu hadits yang menjadi dasar pelarangan menakut-nakuti orang lain, baik serius maupun dalam konteks bercanda, adalah sebagai berikut:
Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
“Tidak boleh seorang di antara kalian mengambil barang saudaranya, baik bercanda maupun serius.” (HR. Abu Dawud, no. 5003; Ahmad, 5: 172)
Hadits ini menunjukkan bahwa Rasulullah melarang umatnya untuk mengambil barang orang lain tanpa izin, baik itu dilakukan dengan niat bercanda atau serius.
Konteks "mengambil barang" dalam hadits ini mencakup juga tindakan lain yang bisa menakut-nakuti atau membuat orang lain merasa tidak nyaman. Bercanda yang melibatkan menakut-nakuti, seperti mengambil sesuatu milik orang lain secara tiba-tiba, dapat menyebabkan perasaan takut atau khawatir, dan ini dilarang dalam ajaran Islam.
Hadits Riwayat Al-Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrad:
Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
“Janganlah salah seorang dari kalian menakut-nakuti saudaranya.” (HR. Al-Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrad, no. 399)
Dalam hadits ini, Rasulullah dengan tegas melarang perbuatan yang menakut-nakuti sesama Muslim. Menakut-nakuti bisa berupa berbagai tindakan, termasuk berkata-kata atau melakukan hal-hal yang mengejutkan, bahkan jika hanya dimaksudkan sebagai lelucon.
Larangan menakut-nakuti orang lain juga terdapat dalam hadits berikut:
Rasulullah –shallallahu alaihi wasallam– bersabda,
“Tidak boleh salah seorang dari kalian mengacungkan senjata kepada saudaranya, karena dia tidak tahu bisa jadi setan menghempaskannya dari tangannya, hingga dia jatuh ke dalam jurang Neraka” (Muttafaqun Alaih).
Ust Musyaffa Ad Darini dalam tulisannya di Muslim.or.id mengutip bahwa Syeikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah mengatakan:
“Begitu pula yang dilakukan oleh sebagian orang yang kurang akalnya, dia naik mobil dengan ngebut menuju ke orang yang sedang berdiri atau duduk atau tidur, dengan maksud mencandainya, lalu dia belokkan dengan cepat ketika sudah dekat dengannya agar tidak menabraknya.
Maka ini juga dilarang, dan ini seperti tindakan mengacungkan senjata, karena dia tidak tahu, bisa jadi setan mengambil kendali dari tangannya, sehingga dia tidak dapat mengendalikan mobilnya, dan ketika itulah dia jatuh ke dalam jurang Neraka.
Dan di antara contohnya lagi, bila seseorang mempunyai anjing, dan ada orang lain yang berkunjung kepadanya atau tujuan yang semisalnya, lalu dia memerintahkan anjingnya (mendekat) kepada orang tersebut, karena bisa jadi anjing itu lari dan memakan orang tersebut atau melukainya, dan si pemiliknya tidak mampu menyelamatkannya setelahnya.
Paparan di atas merupakan petunjuk bahwa dalam Islam candaan tidak boleh melukai fisik, mental, atau perasaan orang lain.
Menakut-nakuti orang lain, bahkan dalam konteks bercanda, adalah perbuatan yang dilarang karena dapat menyebabkan perasaan tidak nyaman, ketakutan, atau bahkan kerusakan hubungan antar sesama Muslim.
(ACF)