MUI: Puasa Tak Dapat Diganti dengan Fidyah Karena Alasan Covid-19

Oase.id- Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta umat tetap menjalankan ibadah puasa Ramadan 1441 Hijriah di tengah pandemi virus korona (covid-19). Tidak ada aturan puasa bisa diganti dengan fidyah atau denda bila kondisi tubuh masih sehat.
"Tak bisa karena pandemi covid-19 lalu puasa Ramadan diganti dengan bayar fidyah," kata juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 MUI, KH M Cholil Nafis, dilansir Medcom.id, Rabu, 22 April 2020.
Menurut dia, MUI belum pernah menerima pertanyaan atau permintaan fatwa untuk menetapkan hukum fidyah menggantikan kewajiban puasa Ramadan saat wabah covid-19. Kendati ada yang bertanya terkait hal itu, Cholil menegaskan MUI tak akan mengkajinya apalagi sampai mengeluarkan fatwa.
"Fatwa dikeluarkan karena ada yang meminta fatwa dan dasarnya keputusan fatwa adalah dalil Al-Qur'an dan hadis. Jadi keputusan fatwa tak bisa dipesan seperti toko daring, tapi keputusan fatwa sesuai nilai dan prinsip hukum Islam," tegas Cholil.
Cholil menjelaskan hanya ada empat kategori seseorang diwajibkan membayar fidyah. Mereka meliputi ibu hamil dan menyusui, orang tua berusia lanjut, orang sakit yang tidak ada harapan sembuh bila berpuasa, dan orang yang punya utang puasa Ramadan tidak menggantinya sampai melewati Ramadan berikutnya.
"Allah SWT memberikan keringanan kepada mereka yang tidak mampu berpuasa dengan memberi makan orang miskin sebagai ganti puasanya. Inilah yang disebut fidyah," ujar Cholil.
Berpuasa, kata dia, sejatinya memberikan banyak manfaat kesehatan bagi tubuh. Cholil mengajak umat muslim untuk senantiasa semangat berpuasa meski berada di tengah pandemi covid-19.
(FER)