Begini Langkah Mengajukan Keringanan UKT

Oase.id- Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) menyepakati akan membantu mahasiswa yang perekonomian keluarganya terdampak covid-19. Terutama jika kesulitan membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT), PTN akan memberikan bantuan berupa keringanan hingga penundaan pembayaran.
Melansir Medcom.id, Ketua MRPTNI, Jamal Wiwoho menjelaskan, kebijakan bantuan tersebut diatur dalam Pasal (6) Permen Dikti No. 39/2017 tentang Perubahan UKT. Dalam Permen tersebut, kebijakan yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi negeri yakni pembebasan sementara, pengurangan, pergeseran klaster, pembayaran mengangsur, hingga penundaan pembayaran UKT.
“Para pimpinan perguruan tinggi merasa sangat prihatin dan berempati, serta membuka diri dalam membantu menanggulangi masalah-masalah yang dihadapi mahasiswa dan keluarganya, yang secara langsung terdampak sumber perekonomiannya, sehingga sulit memenuhi kewajiban Uang Kuliah Tunggal (UKT),” ujar Jamal dalam konferensi video, Jakarta, Selasa, 5 Mei 2020.
Untuk itu, mahasiswa yang saat ini terdampak bisa terlebih dahulu mengajukan permohonan ke pihak kampus. Dengan menyertakan data pokok tentang perubahan kemampuan ekonomi mahasiswa.
Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) ini juga menjelaskan, data pokok yang dimaksud bisa berupa surat keterangan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari perusahaan tempat orang tua bekerja. Untuk pengajuannya, mahasiswa bisa terlebih dahulu mengajukan ke fakultas.
Nanti dari fakultas baru diajukan ke Rektor. “Jadi begitu diajukan dari mahasiswa ke Dekan, Dekan mengajukan ke universitas, kemudian universitas memutuskan,” jelasnya.
Ia pun menegaskan, kebijakan keringanan UKT ini diserahkan sepenuhnya kepada pengelola perguruan tinggi masing-masing. Karena, tidak hanya mahasiswa yang terdampak, kepada sivitas akademika lainnya termasuk dosen dan tenaga kependidikan.
Bahkan pada pengelolaan perguruan tinggi secara umum, juga menjadi perhatian pimpinan perguruan tinggi.
“Diserahkan sepenuhnya kepada pimpinan perguruan tinggi dan diharapkan tidak mengganggu penyelenggaraan proses pembelajaran di perguruan tinggi dengan berbagai aktivitas pendukungnya,” tegasnya.
(FER)