Bolehkah Istri Menggunakan Nama Suami Sebagai Nama Belakangnya?

N Zaid - Pernikahan 06/08/2023
Foto: Pixabay
Foto: Pixabay

Oase.id -  Kita sering melihat wanita berganti nama setelah menikah dan biasanya mulai menggunakan nama Suami sebagai nama belakangnya. Apakah diperbolehkan dalam Islam?

Berikut adalah apa yang Quran katakan tentang hal itu:

“Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan memakai nama bapak-bapak mereka. Itulah yang lebih adil di sisi Allah” (QS al-Ahzab: 5).

Menurut tradisi Islam, nama seseorang selalu dikaitkan dengan ayahnya. 

Mari kita ambil contoh para sahabat, Ali bin Abi Thalib (RA), Umar bin Khattab (RA), Maryam Bint Imran (RA), Zainab binte Jaish, dan banyak lainnya, Anda akan selalu menemukan orang-orang ini menggunakan nama ayah mereka.

Perlu dicatat bahwa bahkan istri Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam tidak pernah menghubungkan nama belakang mereka dengan Nabi shallallahu alaihi wasallam. Seperti Khadijah binti Khuwaylid (RA) dan Aishah binti Abi Bakar (RA), mereka tidak berganti nama setelah menikah dengan Nabi terakhir shallallahu alaihi wasallam. Jelas bahwa tidak ada bukti yang memungkinkan perempuan mengubah nama belakangnya setelah menikah.

Tradisi modern ada kebiasaan mengubah nama wanita setelah pernikahannya. Itu adalah malapetaka yang diciptakan oleh masyarakat kita yang sepenuhnya didasarkan pada kepalsuan. 

Bahkan jika seorang wanita ingin mengganti namanya, dan menggunakan nama suaminya sebagai nama belakangnya, dia tidak akan pernah bisa melakukannya. Pada zaman Nabi shallallahu alaihi wasallam diwajibkan untuk menautkan nama ayah dan jika dia menikah maka dia dapat disebut sebagai "istri", mari kita ambil contoh, Zainab binte Jaysh zawjun Nabi, ini artinya "Zainab, putri Jaysh, yang merupakan istri Nabi shallallahu alaihi wasallam.


(ACF)
TAGs:
Posted by Achmad Firdaus