Hukum Islam tentang Barang Hanyut akibat Banjir, Wajib Dikembalikan atau Boleh Diambil?

N Zaid - Musim Hujan 13/01/2026
Hukum Islam tentang Barang Hanyut akibat Banjir, Wajib Dikembalikan atau Boleh Diambil?Ilustrasi: Pixabay
Hukum Islam tentang Barang Hanyut akibat Banjir, Wajib Dikembalikan atau Boleh Diambil?Ilustrasi: Pixabay

Oase.id - Hujan lebat yang disertai banjir di berbagai wilayah Indonesia kerap memicu kerugian besar. Selain merusak rumah dan infrastruktur, banjir juga sering menyeret berbagai barang milik warga, termasuk logistik dan benda berharga lainnya. Tak jarang, barang-barang tersebut kemudian ditemukan oleh orang lain di lokasi berbeda.

Situasi ini memunculkan pertanyaan dari perspektif hukum Islam. Bagaimana syariat memandang tindakan mengambil barang yang hanyut akibat banjir? Apakah barang tersebut boleh dimiliki oleh orang yang menemukannya? Persoalan ini penting karena menyangkut prinsip kepemilikan harta dalam fiqih, terutama saat terjadi bencana.

Kedudukan Barang Terbawa Banjir dalam Fiqih

Mengutip penjelasan NU Online, dalam khazanah fikih Islam, harta yang terbawa arus banjir lalu terdampar di suatu tempat dikategorikan sebagai māl ḍāyi‘ atau harta telantar. Artinya, harta tersebut tidak otomatis lepas dari kepemilikan pemilik aslinya, meskipun sementara berada di luar penguasaannya.

Para ulama telah menjelaskan status hukum harta semacam ini. Syekh Muhammad bin Ahmad bin Umar as-Syatihiri menyebutkan bahwa barang yang dihanyutkan banjir dan berpindah ke tanah orang lain tetap dihukumi sebagai harta telantar, bukan harta bebas yang boleh dimiliki siapa saja.

Dengan status tersebut, barang yang ditemukan tidak boleh langsung diambil untuk dikuasai. Dalam pandangan syariat, hak kepemilikan pemilik asal tetap melekat, meski identitasnya belum diketahui. Karena itu, kewajiban orang yang menemukan barang tersebut adalah menjaga dan mengamankannya hingga pemiliknya jelas.

Wajib Dijaga, Tidak Boleh Dimiliki

Prinsip ini juga ditegaskan oleh Imam an-Damiri dalam kitab an-Najmul Wahhaj. Ia menjelaskan bahwa barang-barang yang datang tanpa diketahui pemiliknya—seperti pakaian yang diterbangkan angin, kantong yang dilempar orang yang melarikan diri, atau barang titipan dari orang yang wafat—semuanya dihukumi sebagai harta hilang. Statusnya wajib dijaga dan tidak boleh dimiliki.

Pandangan ini menunjukkan bahwa Islam sangat menekankan perlindungan terhadap hak milik. Ketidaktahuan atas pemilik barang bukan alasan untuk menguasainya.

Kewajiban Mengembalikan Jika Pemilik Diketahui

Apabila pemilik barang yang hanyut diketahui, maka kewajiban berikutnya adalah mengembalikannya. Imam al-‘Imrani menegaskan bahwa siapa pun yang mengetahui pemilik suatu barang yang sampai ke tempatnya tanpa izin, wajib mengembalikan barang tersebut kepada pemiliknya.

Dalam konteks kekinian, barang logistik yang hanyut dari gudang atau toko akibat banjir tetap menjadi milik pemilik usaha. Barang tersebut tidak berubah status hanya karena terbawa arus. Orang yang menemukannya tidak dibenarkan mengambil atau memanfaatkannya, melainkan berkewajiban mengamankan dan mengembalikannya.

Larangan Mengambil Harta Tanpa Hak

Larangan mengambil barang-barang yang hanyut akibat banjir sejatinya merupakan bentuk penjagaan terhadap hak kepemilikan. Islam dengan tegas melarang penguasaan harta orang lain tanpa kerelaan pemiliknya. Larangan ini ditegaskan dalam firman Allah subhanahu wa ta'ala:

“Dan janganlah kamu memakan harta di antara kamu dengan jalan yang batil.”
(QS. Al-Baqarah: 188)

Mengambil barang dalam situasi bencana tanpa izin pemiliknya termasuk perbuatan tercela dan tidak bermoral, meskipun dilakukan dengan dalih memanfaatkan kondisi darurat.

Pengecualian dalam Kondisi Darurat Nyawa

Meski demikian, fiqih juga mengenal konsep darurat. Jika seseorang berada dalam kondisi yang mengancam nyawa dan tidak menemukan pilihan lain, syariat memberi keringanan untuk mengambil makanan milik orang lain sebatas untuk mempertahankan hidup. Namun, kewajiban mengganti atau mengembalikan tetap melekat setelah kondisi darurat berlalu.

Ibnu Hajar al-Haitami menjelaskan bahwa dalam kondisi tersebut, seseorang boleh memakan makanan orang lain sekadar untuk bertahan hidup, dan tetap berkewajiban menggantinya kelak.

Dari berbagai penjelasan ulama, dapat disimpulkan bahwa barang yang hanyut akibat banjir tetap berada dalam kepemilikan pemilik asalnya. Barang tersebut tidak menjadi halal untuk dimiliki hanya karena berpindah tempat akibat bencana. Orang yang menemukannya berkewajiban menjaga dan mengembalikan, bukan menguasai atau memanfaatkan.

Dengan demikian, memunguti dan menggunakan barang hanyut tanpa izin pemiliknya tidak dibenarkan dalam Islam, kecuali dalam kondisi darurat yang mengancam nyawa dan sebatas kebutuhan mendesak.

Wallahu a‘lam.
 


(ACF)
TAGs:
Posted by Achmad Firdaus