Mengapa Tidak Ada Zona Terbang Di Atas Masjid Al Haram dan Al Nabawi

N Zaid - Makkah 09/06/2023
Ilustrasi. Foto Pixabay
Ilustrasi. Foto Pixabay

Oase.id - Masjid Al Haram dan Masjid Al Nabawi adalah tempat paling suci dalam Islam. Untuk memastikan kesucian situs-situs ini, otoritas penerbangan telah memberlakukan zona larangan terbang yang ketat di sekitar mereka.

Pembatasan ini dimaksudkan untuk mencegah gangguan, polusi suara, dan bahaya yang dapat membahayakan lingkungan suci. Maskapai penerbangan, pilot, dan otoritas penerbangan harus bekerja sama untuk secara ketat mematuhi peraturan ini.

Masjid al-Haram di Makkah dan Masjid al-Nabawi di Madinah dianggap sebagai tempat paling suci dan tersuci dalam Islam.

Masjid Al Haram adalah rumah bagi tempat suci Islam yang paling suci, Ka'bah, dan berfungsi sebagai pusat ziarah tahunan ke Makkah, yang menarik jutaan Muslim di seluruh dunia.

Tempat peristirahatan terakhir Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam, Masjid Al-Nabawi memiliki makna religius yang besar dan tempat pengabdian yang mendalam bagi umat Islam.

Signifikansi Tempat-Tempat Suci
Masjid Al Haram, Ka'bah yang diyakini sebagai tempat ibadah pertama yang dibangun oleh Nabi Ibrahim (Abraham), merupakan simbol persatuan komunitas Muslim global. Umat Islam juga menghargai Masjid Al Nabaw di Madinah.

Ini memiliki makna sejarah dan spiritual yang besar karena mengandung makam Nabi Muhammad (saw). Keheningan dan keheningan di dalam dinding Masjid Nabawi menjadikannya tempat yang layak untuk disembah dan direnungkan.

Zona dilarang terbang
Untuk memastikan kesucian Masjid Al Haram dan Masjid Nabawi, otoritas penerbangan memberlakukan zona larangan terbang yang ketat di sekitar tempat suci tersebut.

Zona larangan terbang di Madinah
Pembatasan penerbangan di atas Masjid Al Nabawi dan Masjid Al Haram ditandai dengan zona larangan terbang yang ditandai dengan persegi panjang oranye pada peta navigasi penerbangan.

Wilayah udara ini sangat terlarang untuk pesawat terbang dan terbang di atas area ini tanpa izin yang sesuai dilarang.

Dengan memberlakukan pembatasan penerbangan, pihak berwenang bertujuan untuk memastikan bahwa potensi gangguan, polusi suara, dan bahaya lain yang dapat membahayakan atmosfer suci tidak memengaruhi situs tersuci tersebut.

Pendekatan proaktif ini tidak hanya memastikan pengalaman yang damai dan spiritual bagi para haji, tetapi juga berarti komitmen untuk melestarikan kekayaan sejarah dan makna Masjid Al-Nabawi dan Masjid Al Haram. Penting untuk mematuhi pembatasan penerbangan ini.(tii)


(ACF)
TAGs:
Posted by Achmad Firdaus