Apa Hukumnya Berbicara Saat Wudhu?
Oase.id - Apakah Anda pernah diajak bicara saat berwudhu, dan Anda akhirnya hanya diam saja, karena takut membatalkan wudhu?
Sebenarnya bagaimana para ulama menghukumi bicara saat berwudhu? Berikut ulasannya.
Menurut Ustaz Firanda Andirja, sebenarnya tidak ada larangan, ada pun hadits yang melarang haditsnya lemah.
"Asalnya tidak usah bicara, tetapi kalau bicara pun tidak mengapa," kata Ustaz Firanda dalam sebuah kajian.
Sementara, dikutip dari YufidTV, madzhab Malikiyah menegaskan dimakruhkannya berbicara tanpa dibutuhkan, yang isinya selain dzikir kepada Allah.
Sementara menurut madzhab syafi'iyah, Hanfiyah dan Hambali, berbicara ketika wudhu di luar kebutuhan hukumnya kurang utama. Artinya lebih diutamakan diam.
Imam al-Buhuti Al-Hambali mengatakan: "Tidak dianjurkan untuk berbicara ketika berwudhu, bahkan dimakruhkan. Ini adalah pendapat sekelompok ulama.
Maksud makhruhnya berbicara di sini adalah berbicara yang isinya bukan dzikir kepada Allah sebagaimana keterangan sekelompok ulama. Dan makna makruh dalam masalah ini adalah kurang afdhal.
Sementara itu, Ibul Jauzi dan beberapa ulama lainnya, menganggap berbicara ketika wudhu sebagai perbuatan yang tidak dimakruhkan.
Sebagai catatan penting, tidak ada satu pun ulama yang mengharamkan berbicara ketika wudhu.
Dalam fatawa Syabakah Islamiyah ditegaskan"
"Tidak ada satu pun ulama yang mengharamkan berbicara ketika wudhu. Karena itu, berbicara pada saat wudhu dibolehkan, hanya saja hukumnya makruh, kurang utama. (Fatawa Syabah, no. 14793)
(ACF)