Arab Saudi: Siapa pun yang Melanggar Peraturan Haji Antara 2-20 Juni akan Dihukum

N Zaid - Arab Saudi 07/05/2024
Pelanggar peraturan dan petunjuk haji tanpa izin selama periode 2-20 Juni akan dikenakan sanksi. (@Kementerian Haj)
Pelanggar peraturan dan petunjuk haji tanpa izin selama periode 2-20 Juni akan dikenakan sanksi. (@Kementerian Haj)

Oase.id - Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengumumkan pada hari Selasa bahwa pelanggar peraturan dan instruksi haji tanpa izin selama periode 2-20 Juni akan dihukum.

Warga negara, penduduk, dan pengunjung Kerajaan tertangkap melanggar peraturan dan instruksi haji tanpa izin di Makkah, area sekitar Masjidil Haram, lokasi haji, stasiun Haramain di Al-Rusayfah, pusat kendali keamanan, pusat penyortiran, dan kendali keamanan sementara pusat selama periode yang ditentukan akan didenda SR10.000.

Warga yang melanggar aturan akan dideportasi ke negaranya dan dilarang masuk kembali ke Kerajaan, Saudi Press Agency melaporkan.

Kementerian Dalam Negeri mengatakan pelanggar akan didenda SR 10.000 tambahan setiap kali mereka melanggar aturan, dan menekankan pentingnya mematuhi peraturan dan instruksi haji sehingga jamaah dapat melaksanakan ibadah mereka dengan aman, aman, dan nyaman.

Siapa pun yang kedapatan mengangkut pelanggar peraturan dan instruksi haji tanpa izin akan dipenjara hingga enam bulan dan denda hingga SR 50.000 riyal.

Perintah akan dibuat untuk menyita kendaraan yang digunakan dan pelanggarnya akan dideportasi setelah menjalani hukuman penjara jika merupakan ekspatriat. Denda tersebut akan bertambah seiring dengan banyaknya orang yang diangkut secara ilegal.(arabnews)


(ACF)
TAGs:
Posted by Achmad Firdaus