Qaza, Gaya Rambut yang Diharamkan Dalam Islam

N Zaid - Fashion Muslimah 28/11/2023
Ronaldo Brasil. Foto: Ist
Ronaldo Brasil. Foto: Ist

Oase.id - Fashion dan keselarasannya dengan ajaran Islam telah menjadi perhatian dan diskusi selama beberapa tahun terakhir. Islam dengan jelas menyatakan apa yang halal atau boleh dan apa yang haram.

Fesyen belum tentu haram sampai fesyen tersebut terdiri dari pakaian dan gaya yang tidak sopan. Tren fashion halal dalam Islam adalah yang menghindari kemewahan dan menutupi aurat. Lebih dari itu, Islam pun mengatur cara penataan rambut. Ada model potongan yang disebut qaza, yaitu menghabiskan sebagian dan membiarkan sebagian, sebagai gaya rambut yang terlarang bagi Muslim

Dalam perkembangan zaman fashion dan dandanan, beberapa gaya rambut menjadi bahan perdebatan mengenai kebolehannya dalam Islam. Dengan munculnya gaya rambut R9 yakni rambut panjang di bagian atas kepala dan rambut dipotong di bagian samping, hal ini menjadi perbincangan akhir-akhir ini. Gaya rambut ini pertama dipopulerkan pesepakbola Brasil, Ronaldo, dan dihidupkan lagi oleh Neymar pada 2017.

Potongan rambut R9 dibedakan dengan kombinasi rambut panjang juga dengan rambut pendek yang dipotong di bagian samping dan atas. Gaya rambut ini dipandang sebagai gaya fesyen ikonik dan mendapatkan popularitas di kalangan generasi muda yang mencari tampilan trendi dan keren

Namun kebolehan potongan rambut R9 menjadi hal yang penting untuk dibicarakan. Saat mempelajari yurisprudensi Islam dan melihat perspektif Islam yang lebih luas, rambut R9 tidak dianggap Halal.

Dalil
Islam mendorong seseorang untuk berpakaian dengan cara yang sopan. Sesuai hadits yang tercantum dalam Sahih al Bukhari (5921) dan Sahih Muslim (2120), Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam meriwayatkan melarang Qaza. Qaza diartikan mencukur salah satu bagian kepala anak laki-laki dan meninggalkan bagian lainnya. Oleh karena itu gaya rambut R9 yang juga membedakan dirinya dari rambut yang dipotong di bagian samping (mencukur satu bagian) dan rambut panjang di bagian atas (meninggalkan bagian lainnya) termasuk dalam definisi Qaza.

Sesuai dengan hadits yang disebutkan dalam Al-Nasai (Hadis nomor 5048) dan Abu Dawud (Hadis nomor 4195), Umar meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pernah melihat seorang anak laki-laki yang kepalanya dicukur di satu bagian sedangkan bagian lainnya tidak dicukur. Beliau diperintahkan oleh Nabi shallahu alaihi wa sallam untuk mencukur seluruhnya atau meninggalkan semuanya.

“Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat anak kecil yang dicukur pelontos sebagian rambutnya, dan dibiarkan sebagian rambut yang lain. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang hal itu dan bersabda, ‘Cukurlah habis semua, atau biarkan semuanya.’” (HR. Abu Dawud no. 4195 dan An-Nasa’i no. 5048, hadits shahih)

Intinya
Gaya rambut R9 bukanlah sumber keindahan atau keanggunan baik bagi pria maupun wanita, melainkan menantang, mengubah, dan merusak ciptaan Allah. Apalagi gaya rambut R9 sebagian besar berasal dari budaya Barat khususnya non-Muslim sehingga meniru seorang Muslim sudah dinyatakan haram dalam Islam.

Oleh karena itu, untuk menghindari meniru orang-orang yang korup dan mengikuti ajaran dan petunjuk Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam, kami menyarankan pria dan wanita untuk tidak mengadopsi budaya Barat.

Semoga Allah membimbing kita semua ke jalan yang benar, khususnya dalam hal fashion dan penampilan di dunia modern saat ini. Semoga Dia membimbing kita dengan hikmah untuk memahami dan menerima perbedaan antara Halal dan Haram.


(ACF)
Posted by Achmad Firdaus