Jangan Bingung, Begini Cara Makmum di Belakang Imam yang Salat Qasar

N Zaid - Salat 07/09/2025
Salat Qasar. ilustrasi. Foto: Pixabay
Salat Qasar. ilustrasi. Foto: Pixabay

Oase.id -  Bandara sering menjadi tempat pertemuan berbagai latar belakang penumpang. Di tengah hiruk-pikuk keberangkatan dan kedatangan, suara panggilan salat tetap menggema, mengingatkan kaum Muslimin untuk menunaikan kewajiban. Namun, tak jarang muncul kebingungan soal hukum berjamaah, terutama terkait menjadi makmum imam yang salat qasar.

Ustadz Muflih Safitra pernah membagikan sebuah kisah di Bandara Soekarno-Hatta. Ada seorang musafir yang hendak melaksanakan salat Zuhur hanya dua rakaat dengan cara qasar. Saat ia ingin menjadi imam, ada jamaah lain yang menolak untuk bermakmum.

“Kalau gitu enggak bisa gabung,” ujar salah seorang. Bahkan ada yang nyeletuk, “Beda aliran, jangan ikut.”

Menurut Ustadz Muflih, anggapan tersebut keliru. Dalam fiqih Islam, makmum yang mukim tetap boleh bermakmum kepada imam musafir yang salat qasar. Hal ini pernah dicontohkan langsung oleh Rasulullah ﷺ.

“Rasulullah ﷺ saat Fathu Makkah menjadi imam dalam kondisi musafir. Beliau salat Zuhur atau Asar hanya dua rakaat. Setelah itu beliau bersabda kepada penduduk Makkah yang mukim: ‘Sempurnakanlah salat kalian.’ Artinya, makmum mukim menambahkan dua rakaat setelah imam salam,” jelas Ustadz Muflih.

Dengan demikian, hukum menjadi makmum imam yang salat qasar adalah sah. Teknisnya pun mudah: setelah imam musafir salam pada rakaat kedua, makmum yang mukim berdiri kembali untuk menyempurnakan salat hingga empat rakaat.

“Tidak ada istilah beda aliran di sini. Ini hanya soal perbedaan kondisi. Kalau sudah paham ilmunya, insyaAllah salat berjamaah tetap berjalan dengan tenang,” tambah Ustadz Muflih.

Ia juga menekankan pentingnya pemahaman ini bagi para pekerja bandara maupun masyarakat umum. Sebab, salat berjamaah antara musafir dan mukim justru menjadi simbol persaudaraan Muslim, tanpa harus terpecah hanya karena masalah teknis.(YT: @Muflihsafitraofficial)


(ACF)
TAGs:
Posted by Achmad Firdaus