Kemenag akan Tertibkan Pesantren Cegah Penyimpangan
Oase.id - Kementerian Agama mulai memperketat pengawasan terhadap lembaga yang mengatasnamakan pondok pesantren menyusul munculnya berbagai kasus kekerasan seksual dan penyimpangan di lingkungan pendidikan berbasis agama. Pemerintah menilai masih banyak lembaga yang menggunakan label pesantren tanpa memiliki legalitas resmi maupun memenuhi standar penyelenggaraan pendidikan sebagaimana diatur oleh negara.
Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan langkah penataan ini bertujuan melindungi masyarakat sekaligus menjaga marwah pesantren sebagai lembaga pendidikan Islam yang selama ini memiliki kontribusi besar dalam pembinaan umat. Karena itu, Kementerian Agama akan memperjelas kriteria sebuah lembaga agar dapat disebut sebagai pondok pesantren, termasuk persyaratan bagi sosok yang layak menyandang predikat sebagai kiai.
"Karena itu kami meminta dilakukan penertiban yang benar-benar tegas. Kita harus menyusun definisi yang jelas mengenai pondok pesantren, apa saja syaratnya sehingga sebuah lembaga dapat disebut pesantren, termasuk kriteria seseorang untuk dapat disebut sebagai kiai," ujar Nasaruddin Umar dalam wawancara khusus bersama Media Indonesia di Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Menurut Menag, sejumlah kasus yang mencuat belakangan melibatkan lembaga yang sebenarnya tidak tercatat di Kementerian Agama, tetapi menggunakan nama pesantren. Situasi tersebut dinilai tidak hanya mencoreng citra pesantren yang sesungguhnya, tetapi juga membahayakan keselamatan para santri dan masyarakat.
Majelis Masyayikh Diperkuat
Sebagai bagian dari upaya pembenahan, Kementerian Agama memperkuat peran Majelis Masyayikh sebagai lembaga independen yang beranggotakan para tokoh pesantren. Lembaga ini akan bertugas menyusun konsep pengembangan ekosistem pesantren yang sehat, aman, dan berkualitas, termasuk merumuskan standar pendidikan serta tata kelola kelembagaan.
"Kami membentuk Majelis Masyayikh yang berisi para tokoh pondok pesantren. Mereka akan membantu menyusun konsep mengenai ekosistem pesantren yang ideal sehingga mampu mencegah terjadinya kekerasan seksual maupun berbagai bentuk penyimpangan lainnya," jelas Menag.
Penataan tersebut tidak hanya menyangkut aspek administratif dan kurikulum, tetapi juga menyentuh tanggung jawab para pengasuh, pembina, dan tenaga pendidik. Menurut Nasaruddin, aturan yang berlaku di lingkungan pesantren harus dipatuhi oleh seluruh pihak tanpa terkecuali.
"Tata tertib bukan hanya berlaku bagi santri, tetapi juga wajib dipatuhi oleh seluruh pembina dan pengelola pesantren," tegasnya.
Pesantren Bermasalah Terancam Ditutup
Kementerian Agama juga memastikan tidak akan memberikan toleransi terhadap lembaga pendidikan keagamaan yang terbukti melakukan pelanggaran hukum. Seluruh pengelola pesantren diminta menjaga nilai-nilai kepesantrenan dan tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum negara maupun syariat Islam.
"Jangan sampai ada penyimpangan yang bertentangan dengan hukum positif, hukum syariah, maupun nilai-nilai dasar kepesantrenan," kata Menag.
Apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah akan menindak secara pidana para pelaku sekaligus menjatuhkan sanksi administratif terhadap lembaganya. Bentuk sanksi tersebut dapat berupa pencabutan izin operasional hingga penutupan pesantren. Meski demikian, Kementerian Agama menegaskan hak para santri untuk tetap memperoleh pendidikan akan dijamin melalui pemindahan mereka ke pesantren lain yang dinilai aman dan memenuhi standar.
"Jika sebuah pesantren terbukti terlibat pelanggaran, pihak-pihak yang bertanggung jawab akan diproses sesuai hukum. Pesantrennya akan kami tutup, sementara para santri akan kami selamatkan dan dipindahkan ke pondok pesantren lain yang lebih aman," pungkas Nasaruddin Umar. (Kemenag)
(ACF)