6 Rukun Haji, Tidak Boleh Ditinggalkan Jemaah

Oase.id - Rukun haji yaitu Ihram (niat), wukuf di Arafah, tawaf Ifadah, Sa’i, Cukur (Tahallul) dan Tertib. Rukun haji ini tidak dapat diganti dengan amalan lain, walaupun dengan membayar dam (denda). Jika rukun ini ditinggalkan, ibadah haji seseorang tidak sah.
“Jemaah perlu memiliki pemahaman yang baik tentang syarat, rukun, dan wajib haji, agar ibadah haji yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan syariat,” kata anggota Media Center Kementerian Agama Widi Dwinanda dalam keterangan resmi Kemenag di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta, Selasa (11/06/2024).
Rukun ibadah haji yang pertama adalah berniat dengan mengenakan kain ihram. Adapun kain ihram berwarna serba putih yang menandakan kesucian dan kebersihan.
Jemaah laki-laki perlu mengenakan dua kain putih yang tidak dijahit. Salah satunya dililitkan di pinggang hingga ke bawah lutut dan yang lainnya disampirkan di bahu sebelah kiri.
Di sisi lain, jemaah perempuan dapat mengenakan pakaian putih menutupi aurat dengan bagian wajah dan tangan yang terbuka.
Yang kedua adalah Wukuf. Disebut sebagai puncak ibadah haji, wukuf merupakan ritual berdiam diri di padang Arafah. Rukun haji kedua ini dilakukan pada tanggal 9 hingga 10 Zulhijjah.
Ketika wukuf, jemaah dianjurkan untuk memperbanyak zikir dan membaca doa mulai dari tergelincirnya matahari saat Zuhur pada tanggal 9 hingga terbitnya fajar atau Subuh pada tanggal 10.
Wukuf merupakan momen bagi jemaah haji untuk memohon ampunan atas segala dosa yang telah dilakukan. Ibadah inilah yang membedakan pelaksanaan haji dan umrah.
Ketiga adalah Tawaf. Setelah wukuf, jemaah haji diwajibkan untuk melaksanakan tawaf. Ibadah ini dilakukan dengan berkeliling Ka’bah sebanyak tujuh kali sambil membaca doa.
Ibadah tawaf dimulai dan diakhiri dengan jalan kaki sejajar dengan Hajar Aswad. Adapun posisi Ka’bah harus selalu berada di sebelah kiri jemaah.
Selama pelaksanaan tawaf, jemaah haji tidak diperbolehkan untuk makan. Namun, jemaah diperbolehkan untuk minum guna mencegah dehidrasi selama berdesak-desakan saat tawaf.
Perlu diperhatikan bahwa ibadah tawaf hanya diperbolehkan bagi jemaah yang suci, baik dari hadas kecil maupun besar.
Yang keempat adalah Sai. Rukun haji berikutnya adalah sai yang merupakan jalan-jalan kecil dari bukit Safa ke bukit Marwah sebanyak tujuh kali perjalanan.
Setiap perjalanan dari bukit Safa ke bukit Marwah dihitung satu kali perjalanan. Maka dari itu, rangkaian sai berakhir di bukit Marwah.
Pelaksanaan sai berhukum sunah bagi jemaah yang suci dari hadas kecil dan besar. Namun, ibadah sai tetap dianggap sah apabila jemaah tidak suci.
Lalu, melakukan tahallul. Setelah sai, rukun ibadah haji berikutnya yang perlu dilakukan adalah tahallul atau memotong rambut. Pelaksanaan tahallul menandakan selesainya rangkaian rukun haji.
Bagi laki-laki, dianjurkan untuk mencukur rambut hingga gundul. Sekurang-kurangnya rambut dipotong di sebelah kanan, kiri, dan tengah.
Adapun untuk perempuan, tahallul dilakukan dengan memotong rambut sekurang-kurangnya tiga helai berukuran sepanjang jari.
Yang keenam, Tertib. Ketentuan haji terakhir yang perlu dipenuhi oleh jemaah adalah melaksanakan serangkaian ibadah dengan tertib.
Jika lalai atau melupakan salah satu rangkaian ibadah yang dilakukan secara berurutan, maka haji dianggap tidak sah.
Mengutip dari buku Manasik Haji yang diterbitkan Kementerian Agama, seseorang yang akan menunaikan ibadah haji harus memenuhi syarat yaitu Islam, telah Baligh (dewasa), Aqil (berakal sehat), Merdeka (bukan hamba sahaya), dan Istita’ah (mampu), kata Widi.
Istita’ah, jelas dia, seseorang mampu melaksanakan ibadah haji ditinjau dari segi jasmani, rohani, ekonomi, keamanan. Secara jasmani, jemaah harus sehat, kuat, dan sanggup secara fisik melaksanakan ibadah haji. Dari segi rohani, jemaah mengetahui dan memahami manasik haji, lalu berakal sehat dan memiliki kesiapan mental untuk melaksanakan ibadah haji dengan perjalanan yang jauh.
“Secara ekonomi, jemaah haji mampu membayar biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang ditentukan oleh pemerintah dan berasal dari usaha/ harta yang halal,” jelasnya.
“Biaya haji yang dibayarkan bukan berasal dari satu-satunya sumber kehidupan yang apabila sumber kehidupan itu dijual terjadi kemudaratan bagi diri dan keluarganya, dan memiliki biaya hidup bagi keluarga yang ditinggalkan,” ia menambahkan.
Sementara dari segi keamanan, terang Widi, yaitu aman dalam perjalanan dan pelaksanaan ibadah haji. Aman bagi keluarga dan harta benda serta tugas dan tanggung jawab yang ditinggalkan, dan tidak terhalang, misalnya mendapat kesempatan atau izin perjalanan haji termasuk mendapatkan kuota tahun berjalan, atau tidak mengalami pencekalan.
Sementara itu, berdasarkan laporan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, Senin, 10 Juni 2024 pukul 21.00 Waktu Arab Saudi (Was) atau Selasa, 11 Juni 2024 pukul 01.00 Waktu Indonesia Barat (WIB), jemaah haji yang sudah tiba di Tanah Suci berjumlah 214.212 orang yang terbagi dalam 547 kelompok terbang.
“Jemaah yang wafat saat ini berjumlah 87 orang, dengan rincian: wafat di Embarkasi 6 orang, di Madinah 17 orang, di Makkah 61 orang, dan di Bandara 3 orang. Seluruh jemaah wafat akan dibadalhajikan,” pungkasnya.
(ACF)