3 Jenis Nafkah yang Wajib Dipenuhi Suami Kepada Istri

Octri Amelia Suryani - Nafkah Pernikahan Hukum Islam 28/01/2022
3 Jenis Nafkah yang Wajib Dipenuhi Suami Kepada Istri (Olgaozik-Pixabay)
3 Jenis Nafkah yang Wajib Dipenuhi Suami Kepada Istri (Olgaozik-Pixabay)

Oase.id - Saat dua insan telah menuju ke jenjang pernikahan, tidak dapat luput dari sejumlah kewajiban dalam hidup rumah tangga. Dalam Islam, laki-laki dan perempuan yang telah menjadi pasangan suami istri memiliki hak dan kewajibannya masing-masing.

Dalam tulisan kali, Oase.id coba menjelaskan tentang salah satu kewajiban suami terhadap istri, yakni memberi nafkah.

Nafkah adalah sebuah kewajiban yang harus dilaksanakan. Nah, berikut penjelasan mengenai 3 nafkah yang harus diberikan suami kepada istri:

1. Nafkah Keluarga

Sebagai seorang kepala rumah tangga, suami wajib memenuhi semua kebutuhan hidup sehari-hari istri dan anak-anak. Mulai dari tempat tinggal, makanan, pakaian, obat-obatan serta pendidikan untuk anak-anak.

Hal tersebut senada dengan perintah Allah dalam penggalan QS. Al-Baqarah ayat 233:

“Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma'ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya.”

2. Nafkah Barang Pribadi Istri

Selain itu, suami tidak boleh melupakan nafkah barang pribadi istri. Perlu diketahui bahwa uang bulanan yang biasa diberikan kepada istri berbeda dengan nafkah pribadi. Yang mana uang bulanan masuk kepada nafkah keluarga yang biasanya digunakan untuk kehidupan sehari-hari.

Sedangkan nafkah barang pribadi yaitu untuk kepentingan pribadi sang istri, meskipun istri juga memiliki penghasilan sendiri.

Berdasarkan pendapat para ulama bahwa penghasilan istri adalah hak istri. Suami tidak berhak atasnya kecuali dengan keridaan sang istri. Jadi nafkah pribadi yang diberikan suami tersebut dapat digunakan sesuai kebutuhan istri, atau mungkin tetap ditabung untuk kebutuhan mendadak di lain waktu.

3. Nafkah Batin

Selanjutnya nafkah batin, yang mana nafkah tidak melulu soal materi. Melainkan ketenangan jiwa dalam rumah tangga juga harus dilaksanakan. Ketenangan tersebut bukan sekedar hubungan intim suami istri saja. Melainkan cara bersikap suami terhadap istri seperti tidak kasar, menjaga komunikasi yang baik, tidak egois, serta menjaga komitmen pernikahan.

Beberapa nafkah di atas hendaklah senantiasa diingat dan dilaksanakan oleh para suami karena telah menjadi kewajiban dalam rumah tangga. Sebagaimana Rasulullah ﷺ bersabda:

“Cukuplah seseorang dikatakan berdosa jika ia menyia-nyiakan orang yang menjadi tanggungannya.” (HR. Abu Daud-Ibnu Hibban)

Berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa salah satu kewajiban suami terhadap istri adalah memenuhi nafkah istri dengan kemampuan yang ia miliki, tanpa melihat penghasilan pribadi sang istri.

Hal ini dikarenakan istri adalah tanggung jawab suami yang seharusnya ditanggung hidupnya. Seperti yang terdapat pada QS. Al-Baqarah ayat 233, suami memberikan nafkah sesuai batas kemampuannya, dan sebagai istri hendaknya juga menerima bagaimana pun keadaan suami tanpa memaksakan kehendak sendiri.


(ACF)
Posted by Achmad Firdaus