6 Macam Harta yang Wajib Zakat

Phooby Kamaratih - Zakat Harta 10/11/2021
Photo by Karolina Grabowska from Pexels
Photo by Karolina Grabowska from Pexels

Oase.id - Indonesia dinobatkan sebagai negara paling dermawan menurut Charity Aid Foundation (CAF). Dari data yang dirilis CAF dalam The World Giving Index tahun 2020, Indonesia berada di urutan pertama negara dengan masyarakat yang banyak berdonasi.

Indonesia meraih skor 69 persen, naik dari skor 59 persen di indeks tahunan terakhir yang diterbitkan pada 2018. Kebetulan, pada 2018, Indonesia juga menduduki posisi pertama. Tahun 2020, Indonesia mengungguli Kenya dan Nigeria yang berada di posisi dua dengan skor 58% dan 52 persen. 

The World Giving Index (WGI) adalah laporan tahunan yang diterbitkan oleh Charities Aid Foundation (CAF), menggunakan data yang dikumpulkan oleh Gallup dan memeringkat lebih dari 140 negara di dunia berdasarkan seberapa dermawan mereka dalam menyumbang.

Lantas, mengapa Indonesia bisa dinobatkan sebagai negara paling dermawan? Beberapa hal yang mungkin bisa menjadi latar belakangnya antara lain; kondisi penduduk Indonesia yang berpegang pada budaya saling membantu sesama, terutama kepada orang yang membutuhkan. Dalam Islam, istilahnya dikenal dengan sebutan zakat.

Zakat merupakan salah satu kewajiban umat Islam yang tercantum pada rukun Islam keempat yaitu “Membayarkan Zakat.” Pada bulan Ramadan, umat Islam akan diwajibkan untuk membayar zakat fitrah, sebesar 3,5 liter atau uang pokok. Ternyata masih banyak jenis harta yang wajib dizakatkan seorang muslim. Sebagaimana Allah SWT berfirman,

خُذۡ مِنۡ اَمۡوَالِهِمۡ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمۡ وَتُزَكِّيۡهِمۡ بِهَا وَصَلِّ عَلَيۡهِمۡ‌ؕ

Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka.” (QS. At-Taubah : 103)

Dalam kitab Safinatun Najah, Salim Ibn Sumair al-Hadrami menjelaskan ada enam harta yang wajib dikeluarkan zakatnya.

الأموال التي تلزم فيها الزكاة ستة أنواع: النعم والنقدان والمعشرات وأموال التجارة، وواجبها ربع عشر قيمة عروض التجارة والركاز والمعدن.

Harta yang wajib dikeluarkan zakatnya ada enam macam, yaitu:

Binatang ternak, emas dan perak, biji-bijian (yang menjadi makanan pokok), harta perniagaan, zakatnya yang wajib dikeluarkan adalah 4/10 dari harta tersebut, harta yang terkubur, hasil tambang.

6 macam harta yang wajib dikeluarkan zakatnya:

1. Binatang ternak

Seperti unta, sapi, kerbau dan kambing, sedang hewan kuda wajib untuk dibayarkan zakatnya. Jika hasil peternakan kambing sebanyak 40-120 ekor. Maka zakat yang harus dikeluarkan setara dengan 1 ekor kambing berumur 1 tahun, setiap tahunnya. Dan setiap bertambah 100 ekor, maka zakat akan bertambah 1 ekor.

2. Emas dan perak

Untuk emas senilai 85gr maka 2,5% setiap tahunnya sedangkan perak senilai 642 gr maka 2,5% setiap tahunnya harus dikeluarkan zakatnya.

3. Hasil pertanian

Pertanian dan tumbuh-tumbuhan yang ditanam dalam kebiasaan para petani yang wajib dikeluarkan zakatnya sepersepuluh.

4. Harta perniagaan atau harta dagangan

Ada beberapa syarat bagi harta dagangan yang wajib dizakati diantaranya yaitu harta secara sempurna milik sendiri, harta diniati untuk berdagang, sudah mencapai satu tahun (haul), dan nilainya sudah mencapai satu nishab.

5. Harta yang terkubur

Biasa diistilahkan dengan harta karun yaitu harta milik orang-orang terdahulu yang tertimbun tanah dan ditemukan oleh seseorang, maka harta itu wajib dizakati.

6. Hasil tambang

Tempat- tempat yang diciptakan oleh Allah dan mengandung emas atau perak wajib untuk dizakati ketika sudah mencapai satu nishab, dan nilai yang harus dikeluarkan ada seperempat dari total satu nishab.


(ACF)
TAGs:
Posted by Achmad Firdaus