MUI Sulsel Juga Tegaskan Memberi Uang Kepada Manusia Silver Haram

N Zaid - 06/01/2023
Ilustrasi manusia silver: Antara
Ilustrasi manusia silver: Antara

Oase.id - Keberadaan manusia silver dan badut di lampu merah atau jalanan, dianggap sebagai fenomena negatif. MUI Sulawesi Selatan bersikap cukup tegas tentang hal tersebut. Memberi mereka uang hukumnya adalah haram. 

“Persoalan manusia silver atau model lain seperti manusia badut yang melakukan atau mengeksploitasi dirinya dan meminta-minta di jalanan, pada prinsipnya MUI Sulsel telah mengeluarkan fatwa tentang keharaman pengemis termasuk keharaman memberikan sumbangan atau sedekah kepada mereka,” kata Sekretaris Umum MUI Sulsel Ust Muammar Bakry seperti dikutip dari laman MUI.or.id, Selasa (3/1).

Menurut Muammar manusia silver dan badut itu juga adalah kegiatan yang sama dengan mengemis. Terlebih mereka mengemis dengan melakukan sesuatu yang bisa merusak dirinya karena mengecat menggunakan bahan-bahan kimia yang berbahaya bagi tubuh selain itu mengganggu arus lalu lintas yang ada di jalanan terutama di lampu merah.

Diharapkan sekiranya tidak memberikan sedekah kepada para pengemis ini, maka tidak ada lagi pengemis yang menjadikan ini sebagai mata pencaharian. 

"Jika setiap warga pengguna jalan raya banyak memberikan sedekah, hal tersebut bisa menjadi sebuah profesi yang menjanjikan bagi mereka dan akan semakin banyak pengemis pengemis di jalanan," kutip MUI Sulsel di laman resminya.

MUI Sulsel pun mengharapkan peran serta pemerintah dalam Menindaklanjuti dan menangkap para pengemis jalanan ini serta memberikan pembinaan kepada mereka sehingga tak ada lagi yang mau menjadikan mengemis sebagai sebuah profesi dan mencari pekerjaan lain yang halal yang dapat dilakukan.

Fatwa haram memberikan uang kepada manusia silver ini disebut sebagai sikap memertegas fatwa MUI Sulsel sebelumnya yang menyebutkan keharaman memberi uang kepada pengemis di jalanan.

Hal itu ada di dalam fatwa Nomor 1 Tahun 2021 tentang Eksploitasi dan Kegiatan Mengemis di Jalanan dan Ruang Publik. Fatwa haram mengenai memberikan uang ke pengemis tersebut dikeluarkan untuk menghentikan adanya eksploitasi manusia. 

Akun Instagram MUI Sulawesi Selatan menyebut bahwa fatwa tersebut merupakan hasil kajian dari fenomena banyaknya anak jalanan dan pengemis, khususnya di Kota Makassar. Salah satu temuannya adalah bahwa kegiatan mengemis banyak dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk mendapat keuntungan.


(ACF)
TAGs:
Posted by Achmad Firdaus