Doa Berbuka Puasa Sesuai Sunah Nabi
Oase.id- Salah satu waktu mustajabnya doa adalah sebelum berbuka puasa. Oleh karena itu, umat Muslim dianjurkan memperbanyak berdoa beberapa saat sebelum azan Magrib tiba.
Sebelum berbuka puasa, Nabi Muhammad Saw membaca doa berikut;
ذَهَبَ الظَّمَأُ وَابْتَلَّتِ الْعُرُوقُ وَثَبَتَ الأَجْرُ إِنْ شَاءَ اللَّهُ
Dzahaba azh-zhamaa`u wabtallatil 'uruuqu wa tsabatil ajru in syaa-allaah
"Telah hilang dahaga, telah basah tenggorokan, dan telah tetap pahala insya Allah."
Doa ini bersumber dari hadis yang diriwayatkan Abu Daud. Dari Marwan bin Salim Al-Muqaffa', ia berkata;
“Saya melihat Ibnu Umar menggenggam dan memotong jenggotnya yang melebihi telapak tangan. Ia berkata, dahulu Rasulullah Saw apabila berbuka puasa, beliau mengucapkan, Dzahabazh zhamaa`u wabtallatil 'uruuqu wa tsabatil ajru in syaa-allaah. (HR. Abu Daud)
Baca: Gembira dengan Kedatangan Bulan Ramadan, Benarkah akan Terbebas dari Neraka?
Hadis ini juga diriwayatkan oleh beberapa mukharij lainnya. Sebut saja, Imam Al-Hakim, Imam Baihaqi, dan Imam Ad-Daarquthni. Imam Ad-Daarquthni menyatakan kualitas hadis ini hasan.
Selain doa tersebut, ada pula doa yang sangat umum dibaca masyarakat;
اللَّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ
Allahumma laka shumtu wa ‘ala rizqika afthartu
"Ya Allah, untuk-Mu aku berpuasa, dan dengan rezeki-Mu aku berbuka."
Doa ini, sebagaimana diriwayatkan dari Muadz bin Zuhrah. Ia mengatakan, telah sampai kepadaku kabar bahwa Nabi Saw ketika berbuka puasa mengucapkan, Allaahumma laka shumtu wa 'alaa rizqika afthartu. (HR. Abu Daud)
Semua perawi dalam sanadnya tsiqah (kredibel), kecuali Muadz bin Zuhrah. Imam Ibnu Hajar menilainya sebagai perawi maqbul.
Imam Ibnu Hajar, sebagaimana dikutip dalam Mu’jam Al-Musthalahat Al-Haditsiyah mendefinisikan maqbul sebagai orang yang hanya sedikit meriwayatkan hadis. Hadis yang diriwayatkannya dianggap tidak kuat, sehingga bisa diterima jika ada mutabi’ (hadis pendukung).
Baca: Bacaan Doa Kamilin Lengkap dengan Latin dan Terjemahannya
Selain itu, status Abi Zuhrah dipertentangkan apakah ia sahabat atau bukan.
Ibnu Hajar Al-Atsqalani dalam Al-Ishabah fii Tamyiz Ash-Shahabah mengemukakan, Yahya bin Yunus Asy-Syairazi mengategorikan Muadz bin Zuhrah sebagai sahabat. Padahal sebenarnya ia adalah tabiin, Imam Abu Daud juga mencantumkan nama Muadz bin Zuhrah dalam Al-Marasil.
Dengan demikian, Muadz bin Zuhrah juga memursalkan hadis (tidak menyebutkan sahabat) dalam riwayat ini. Sehingga kualitas hadisnya lemah. Akan tetapi, derajat hadis ini bisa naik apabila ada periwayatan lain yang lebih kuat.
Hadis ini juga masih boleh diikuti dengan niat fadhilah amal. Sebab, kelemahan hadis tersebut bukan terletak pada perawi yang fasik atau pendusta.
(SBH)