Hukum Memelihara Kucing dalam Islam: Boleh Asal Bertanggung Jawab
Oase.id - Memelihara kucing adalah salah satu kebiasaan yang tidak asing dalam kehidupan umat Islam. Dalam pandangan Islam, memelihara kucing diperbolehkan, tetapi harus diperhatikan kesejahteraannya dan tidak menyakitinya. Berikut adalah penjelasan hukum memelihara kucing berdasarkan hadits serta pandangan ulama.
Dasar Hadits tentang Kucing
Kucing adalah Hewan yang Suci Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
"Sesungguhnya kucing itu tidak najis. Ia termasuk hewan yang sering berkeliling di sekitarmu." (HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi).
Hadits ini menunjukkan bahwa kucing adalah hewan yang suci, dan air yang disentuh oleh kucing tidak menjadi najis. Ini memberikan dasar hukum bahwa interaksi dengan kucing tidak menghalangi aktivitas ibadah (Ada pun tetang kotorannya ada perbedaan pendapat di kalangan ulama).
Pendapat Ulama tentang Memelihara Kucing
Para ulama sepakat bahwa memelihara kucing adalah mubah (diperbolehkan) selama tidak melalaikan kewajiban ibadah atau menimbulkan kemudharatan. Berikut adalah beberapa pendapat rinci:
Ibn Hajar Al-Asqalani
Dalam kitab Fathul Bari, Ibn Hajar mengutip hadits tentang kucing yang menunjukkan bahwa kucing adalah hewan yang disukai dalam Islam. Menurutnya, perawatan terhadap kucing termasuk bentuk kasih sayang yang dianjurkan dalam syariat.
Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Ulama kontemporer ini berpendapat bahwa memelihara kucing boleh saja, asalkan tidak menghabiskan harta secara berlebihan atau menyebabkan kesulitan bagi diri sendiri dan orang lain. Dia juga menekankan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan jika memelihara hewan.
Mazhab Maliki dan Hambali
Dalam pandangan Mazhab Maliki dan Hambali, kucing adalah hewan yang suci, sehingga tidak ada larangan untuk memeliharanya. Namun, penting untuk memenuhi hak-haknya sebagai makhluk hidup, seperti memberi makan dan merawatnya.
Panduan Merawat Kucing dalam Islam
Islam memberikan tuntunan dalam memelihara hewan, termasuk kucing, yang meliputi:
Memberi Makan dan Minum
Seorang Muslim yang merawat hewan diwajibkan memenuhi kebutuhan makannya. Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
“Ada seorang wanita yang diazab karena seekor kucing. Ia mengurung kucingnya sampai mati, lalu ia masuk neraka karenanya. Ia tidak memberikan makan dan minum kucingnya. Bahkan ia mengurungnya. Ia tidak meninggalkan makanan untuknya, sehingga ia memakan apa yang keluar dari bumi.” (H.R. Muslim).
Menjaga Kebersihan
Meskipun kucing tidak najis, kebersihan lingkungan harus tetap dijaga untuk menghindari penyakit.
Memelihara kucing dalam Islam hukumnya mubah (diperbolehkan) dan bisa menjadi amal kebaikan jika dilakukan dengan kasih sayang dan tanggung jawab. Para ulama, seperti Imam Nawawi dan Ibn Hajar, menekankan pentingnya memperlakukan kucing dengan baik. Dengan menjaga hak-hak kucing, seorang Muslim dapat menunjukkan akhlak yang mulia dan meneladani sifat kasih sayang Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam.
Dengan demikian, memelihara kucing bukan sekadar aktivitas sehari-hari, tetapi juga bisa menjadi wujud dari penerapan nilai-nilai Islam dalam berinteraksi dengan sesama mahluk hidup.
(ACF)