Hukum Memelihara Burung dalam Sangkar Menurut Islam, Haram atau Boleh? Ini Dalil Haditsnya

N Zaid - Hewan 12/02/2026
Hukum memelihara burung dalam Islam. Foto: Pixabay
Hukum memelihara burung dalam Islam. Foto: Pixabay

Oase.id  - Memelihara burung dalam sangkar sering menjadi pertanyaan di tengah masyarakat Muslim. Apakah memelihara burung itu haram karena membatasi kebebasannya, atau justru dibolehkan dalam syariat? Para ulama menjelaskan bahwa memelihara burung dalam sangkar hukumnya boleh, dengan syarat kebutuhan hewan tersebut tetap dipenuhi dan tidak disiksa.

Penjelasan ini didasarkan pada hadits-hadits shahih serta keterangan para ulama Ahlus Sunnah.

Dalil Hadits: Kisah Abu ‘Umair dan Burungnya

Dasar paling kuat dalam pembahasan hukum memelihara burung adalah hadits riwayat Imam Bukhari dan Muslim tentang Abu ‘Umair, saudara Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu.
Anas bin Malik berkata bahwa Nabi Muhammad ﷺ memiliki akhlak terbaik. 

Ia menceritakan adiknya yang dipanggil Abu ‘Umair memiliki seekor burung kecil bernama an-nughair. Burung itu kemudian mati dan membuatnya sedih. Rasulullah ﷺ berusaha menghiburnya dengan bersabda:

“Wahai Abu ‘Umair, apa yang terjadi dengan an-nughair?”
(HR. Bukhari no. 5778 dan Muslim no. 2150)

An-nughair adalah burung kecil mirip burung pipit atau disebut juga sejenis burung berkicau. Para ulama menjadikan hadits ini sebagai dalil bahwa memelihara burung dibolehkan, karena Nabi ﷺ tidak mengingkari perbuatan tersebut.

Dalam kitab Fath al-Bari, Ibnu Hajar Al-Asqalani menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya anak kecil bermain dengan burung dan bolehnya memelihara burung dalam kurungan.

Fatwa Ulama: Boleh Memelihara Burung dalam Sangkar

Ulama besar Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah pernah ditanya tentang hukum mengumpulkan burung dan menaruhnya di sangkar agar anak-anak dapat melihat dan menikmatinya. Beliau menjawab:

“Tidak mengapa mengumpulkan burung dan memeliharanya dalam sangkar agar anak-anak bisa menikmati melihatnya, selama diberi makan dan minum yang cukup. Hukum asalnya adalah boleh, dan kami tidak mengetahui dalil yang melarangnya.”

Artinya, memelihara burung untuk dinikmati suaranya atau keindahannya tidak terlarang, selama pemilik menjalankan tanggung jawabnya.

Hukum Jual Beli Burung Kicau dan Burung Hias

Para ulama dalam Lajnah Daimah (Komite Fatwa Tetap) juga menjelaskan bahwa jual beli burung yang indah atau burung bersuara merdu hukumnya boleh. Termasuk burung beo, burung warna-warni, dan burung kicau.

Alasannya, menikmati pemandangan dan suara burung adalah perkara yang mubah. Tidak ada nash syariat yang mengharamkan menjual atau memeliharanya. Justru hadits tentang Abu ‘Umair menjadi indikasi bolehnya memelihara burung selama dirawat dengan baik.

Peringatan Keras: Haram Menelantarkan Hewan

Meski hukum memelihara burung adalah boleh, Islam memberi peringatan keras terhadap orang yang menelantarkan hewan peliharaannya.

Rasulullah ﷺ bersabda:

“Seorang wanita masuk neraka karena seekor kucing yang ia kurung. Ia tidak memberinya makan dan minum, serta tidak melepaskannya agar dapat mencari makan sendiri.” (HR. Bukhari)

Hadits ini menjadi kaidah penting: boleh memelihara hewan, tetapi haram menelantarkannya. Jika burung dikurung namun tidak diberi makan, minum, atau perawatan yang layak, maka pemiliknya berdosa.(IslamQA)


(ACF)
TAGs:
Posted by Achmad Firdaus