Bolehkah Memelihara Burung dalam Sangkar? Ini Dalilnya dalam Hadist

Oase.id - Memelihara burung dalam sangkar adalah hal yang umum ditemukan di berbagai budaya, termasuk di kalangan umat Islam. Namun, sebagian orang bertanya-tanya, apakah hal ini dibolehkan dalam Islam? Apakah menaruh burung dalam sangkar termasuk bentuk kedzaliman terhadap hewan?
Islam sebagai agama yang rahmatan lil ‘alamin memiliki panduan yang jelas dalam memperlakukan makhluk hidup, termasuk hewan. Dalam hal memelihara burung dalam sangkar, terdapat sebuah hadis shahih yang sering dijadikan dalil bolehnya hal tersebut.
Hadis Tentang Anak Burung milik Abu Umair
Salah satu hadis yang menjadi landasan utama adalah riwayat dari Anas bin Malik:
عَنْ أَنَسٍ، قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ أَحْسَنَ النَّاسِ خُلُقًا، وَكَانَ لِي أَخٌ يُقَالُ لَهُ أَبُو عُمَيْرٍ، - قَالَ أَحْسِبُهُ - فَطِيمٌ، وَكَانَ إِذَا جَاءَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ فَرَآهُ قَالَ: " يَا أَبَا عُمَيْرٍ، مَا فَعَلَ النُّغَيْرُ؟ "
(HR. Bukhari no. 6203 dan Muslim no. 2150)
Artinya:
Anas bin Malik berkata: “Rasulullah ﷺ adalah manusia yang paling baik akhlaknya. Aku punya saudara yang dipanggil Abu Umair —aku kira dia belum disapih—. Ketika Rasulullah ﷺ datang dan melihatnya, beliau berkata: ‘Wahai Abu Umair, apa yang dilakukan oleh burung kecilmu (nughair)?’”
Penjelasan dan Makna Hadis
"Nughair" adalah burung kecil dari jenis burung pipit atau semacamnya. Dalam riwayat ini, Abu Umair memelihara burung tersebut dan tampak sedih ketika burung itu mati.
Nabi ﷺ tidak melarang anak kecil itu memelihara burung. Bahkan beliau menggunakan burung tersebut sebagai sarana untuk menghibur dan bercanda dengan anak-anak.
Para ulama, seperti Imam Nawawi, menyimpulkan bahwa hadis ini menunjukkan bolehnya memelihara burung dalam sangkar, selama diberikan makan dan tidak disiksa.
Pendapat Ulama
Imam Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menyatakan:
"Dalam hadis ini terdapat dalil bolehnya anak kecil bermain dengan sesuatu yang tidak sia-sia dan bolehnya memelihara burung."
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menambahkan:
"Hadis ini menunjukkan kebolehan memelihara burung dan bercanda dengan anak kecil dalam bentuk yang baik, dan ini termasuk akhlak mulia Rasulullah ﷺ."
Jika memelihara burung untuk dinikmati kicauannya atau keindahannya, maka itu termasuk mubah (boleh), selama tidak melalaikan dari kewajiban agama.
Memelihara burung dalam sangkar diperbolehkan dalam Islam, sebagaimana dicontohkan dalam hadis Nabi ﷺ tentang Abu Umair dan burungnya. Namun, harus dilakukan dengan penuh kasih sayang, tanggung jawab, dan tidak menzalimi hewan tersebut.
Islam tidak hanya mengajarkan hubungan baik antara manusia, tetapi juga antara manusia dan makhluk lain, termasuk hewan. Maka, jika kita memilih untuk memelihara burung, hendaknya kita meneladani kelembutan dan kasih sayang Rasulullah ﷺ dalam memperlakukan semua makhluk hidup.
(ACF)