Syarat Rekomendasi Paspor Umrah Dicabut

N Zaid - Umrah 26/02/2023
Ilustrasi. Foto Pixabay
Ilustrasi. Foto Pixabay

Oase.id - Sekitar awal Maret 2017 Kementerian Agama menerima surat edaran dari Ditjen Imigrasi mengenai adanya persyaratan tambahan berupa rekomendasi dari Kemenag dalam proses pengurusan paspor umrah. 

Kemenag saat itu diminta memberitahukan kepada Kankemenag Kabupaten/Kota tentang adanya persyaratan tambahan tersebut agar mereka bisa menindaklanjutinya. “Edaran Ditjen Imigrasi itu lalu diinformasikan ke Kankemenag Kabupaten/Kota untuk ditindaklanjuti," ujar Jubir Kemenag Anna Hasbie di Jakarta, Minggu (26/2/2023). 

Perkembangan terbaru, persyaratan penggunaan rekomendasi dari Kemenag untuk pengurusan paspor umrah itu kini dicabut. 

“Pihak Imigrasi memang yang mempersyaratkan itu. Jadi kalau itu dicabut kembali, sudah sesuai kewenangannya. Semoga bisa memudahkan jemaah,” ujarnya.

Anna membantah bila ada anggapan Kemenag mempersulit penerbitan paspor umrah. “Dulu yang mempersyaratkan rekomendasi Kemenag itu Ditjen Imigrasi. Jadi sejak dulu tidak ada upaya Kemenag untuk mempersulit penerbitan paspor umrah,” sambungnya.

"Karena sudah dicabut, nantinya jemaah sudah tidak perlu lagi meminta rekomendasi Kemenag,” tandasnya.(kemenag)


(ACF)
TAGs:
Posted by Achmad Firdaus