Arab Saudi Turunkan Batas Wajib Lapor Uang Tunai dan Emas, Jemaah Haji-Umrah RI Wajib Waspada

N Zaid - Umrah 03/07/2026
Foto: Unsplash
Foto: Unsplash

Oase.id - Pemerintah Arab Saudi resmi memperketat aturan bagi pelancong yang membawa uang tunai, emas, perhiasan, dan barang berharga lainnya. Kini, batas nilai yang mewajibkan pelaporan kepada otoritas bea cukai diturunkan dari 60.000 riyal Saudi (SAR) menjadi 40.000 SAR.

Kebijakan baru tersebut berlaku bagi seluruh pelancong yang masuk maupun keluar dari Arab Saudi, termasuk jemaah haji dan umrah yang membawa emas atau perhiasan sebagai tabungan maupun hadiah.

Dilaporkan theislamicinformation, perubahan ini merupakan bagian dari pembaruan aturan pelaksanaan Undang-Undang Anti Pencucian Uang (Anti-Money Laundering/AML) Arab Saudi yang bertujuan memperkuat pengawasan terhadap pergerakan aset bernilai tinggi.

Barang Bernilai Rp170 Juta ke Atas Kini Wajib Dilaporkan

Berdasarkan aturan terbaru, setiap orang yang membawa uang tunai, instrumen pembayaran atas unjuk, emas batangan, logam mulia, batu permata, perhiasan, maupun barang berharga lainnya dengan nilai 40.000 SAR atau lebih wajib menyampaikan deklarasi tertulis kepada petugas bea cukai.

Dengan kurs sekitar Rp4.300 per riyal, ambang batas tersebut setara dengan sekitar Rp170 juta.

Aturan ini berlaku baik saat memasuki maupun meninggalkan wilayah Arab Saudi.

Jemaah Haji dan Umrah Ikut Terdampak

Kebijakan tersebut diperkirakan berdampak langsung terhadap jemaah haji dan umrah, khususnya dari Asia Selatan dan Asia Tenggara, yang kerap membawa emas sebagai bentuk tabungan keluarga atau buah tangan.

Apabila nilai emas atau perhiasan yang dibawa mencapai atau melebihi 40.000 SAR, pemilik wajib mengisi formulir deklarasi bea cukai sebelum melintas di pintu masuk atau keluar Arab Saudi.

Selain deklarasi, pelancong juga diminta menyiapkan bukti pembelian, seperti faktur atau dokumen penilaian harga, guna memverifikasi nilai barang yang dibawa.

Bisa Disita hingga 72 Jam

Aturan baru juga memberikan kewenangan lebih besar kepada otoritas Zakat, Tax and Customs Authority (ZATCA).

Petugas dapat menyita sementara uang maupun barang berharga yang tidak dilaporkan atau dilaporkan secara tidak benar hingga 72 jam apabila ditemukan indikasi pencucian uang atau tindak pidana lainnya.

Bahkan, penyitaan dapat dilakukan meski nilai barang berada di bawah batas wajib lapor, jika muncul dugaan pelanggaran hukum.

Kasus yang diduga terkait pencucian uang selanjutnya akan diteruskan kepada Kejaksaan dan Direktorat Investigasi Keuangan Arab Saudi untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Pelanggar Terancam Denda

Pelancong yang tidak melaporkan aset sesuai ketentuan dapat dikenai denda sebesar 10 hingga 25 persen dari nilai barang yang disita untuk pelanggaran pertama, sepanjang tidak ditemukan unsur tindak pidana pencucian uang.

Perubahan Aturan Arab Saudi

Ketentuan Aturan Lama Aturan Baru
Batas wajib lapor 60.000 SAR 40.000 SAR
Barang yang wajib dilaporkan Uang tunai, emas, perhiasan Uang tunai, emas, perhiasan, batu permata, logam mulia, instrumen pembayaran
Dokumen pendukung Faktur pembelian bila diminta Faktur pembelian atau dokumen penilaian nilai barang
Kewenangan penyitaan Terbatas Dapat disita hingga 72 jam bila diduga terkait pencucian uang


(ACF)
TAGs:
Posted by Achmad Firdaus