Inilah 6 Kondisi yang Menyebabkan Seseorang Harus Mandi Wajib
Oase.id – Mandi bukan sekedar menyegarkan atau membersihkan badan, namun dalam Islam mandi bisa memiliki hukum menjadi wajib saat dalam keadaan tertentu. Lantas, kondisi atau hal apa saja kah yang membuat seseorang harus mandi wajib?
Ada enam hal atau sebab seseorang diharuskan mandi wajib. Jika tidak melaksanakannya maka ibadahnya tidak sah karena tubuhnya masih menyimpan najis besar. Berikut penjelasannya:
1. Keluar sperma
Perkara pertama yang mewajibkan untuk mandi adalah keluarnya air mani baik laki-laki maupun perempuan. Rasulullah ﷺ bersabda,
عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ رضي الله تعالى عنه قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم { الْمَاءُ مِنْ الْمَاءِ } رَوَاهُ مُسْلِ
“Dari Abu Sa’id Al-Khudri Ra. Ia berkata, Rasulullah Saw.bersabda, ‘Air itu karena air (wajibnya mandi karena keluarnya air mani),’” (HR Muslim).
Keluar air mani baik dalam keadaan terjaga atau tidur, disengaja atau tidak, disertai syahwat atau tidak, diwajibkan mandi secara mutlak karena yang menjadi landasan adalah keluarnya air mani.
Sperma merupakan cairan yang memiliki salah satu dari tiga ciri berikut, keluarnya disertai rasa nikmat (syahwat), keluar dengan tersendat-sendat (tadaffuq), atau memiliki aroma seperti adonan roti ketika masih basah dan seperti putih telur ketika sudah kering.
2. Berhubungan intim
Berhubungan seksual diartikan sebagai masuknya kepala penis ke dalam lubang kemaluan, meskipun menggunakan kondom atau tidak keluar sperma. Rasulullah ﷺ bersabda perihal mewajibkan mandi bagi yang berhubungan intim,
إذَا جَلَسَ بَيْنَ شُعَبِهَا الْأَرْبَعِ وَمَسَّ الْخِتَانُ الْخِتَانَ فَقَدْ وَجَبَ الْغُسْلُ وَإِنْ لَمْ يُنْزِل
“Bila seorang lelaki duduk di antara empat potongan tubuh wanita (dua tangan dan dua kaki) dan tempat khitan (laki-laki) bertemu tempat khitan (wanita) maka sungguh wajib mandi meskipun ia tidak mengeluarkan mani,” (HR Muslim).
3. Berhenti darah haid
Dalam Islam, keluarnya darah haid pada wanita normal yaitu sehari semalam dan maksimal lima belas hari. Umumnya wanita mengeluarkan haid sekitar tujuh hingga delapan hari. Dalam Al- Quran wajib bersuci bagi perempuan yang haid. Allah SWT berfirman,
وَ يَسۡـــَٔلُوۡنَكَ عَنِ الۡمَحِيۡضِۙ قُلۡ هُوَ اَذًى فَاعۡتَزِلُوۡا النِّسَآءَ فِى الۡمَحِيۡضِۙ وَلَا تَقۡرَبُوۡهُنَّ حَتّٰى يَطۡهُرۡنَۚ فَاِذَا تَطَهَّرۡنَ فَاۡتُوۡهُنَّ مِنۡ حَيۡثُ اَمَرَكُمُ اللّٰهُؕ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ التَّوَّابِيۡنَ وَيُحِبُّ الۡمُتَطَهِّرِيۡنَ
“Dan mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang haid. Katakanlah, "Itu adalah sesuatu yang kotor." Karena itu jauhilah istri pada waktu haid; dan jangan kamu dekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, campurilah mereka sesuai dengan (ketentuan) yang diperintahkan Allah kepadamu. Sungguh, Allah menyukai orang yang tobat dan menyukai orang yang menyucikan diri.” (QS. Al-Baqarah:222)
Fathimah binti Abi Jaisy RA pernah bertanya kepada Nabi Muhammad ﷺ mengenai darah haid, lalu Rasulullah menjawab,
فَإِذَا أَقْبَلَتْ الْحَيْضَةُ فَدَعِي الصَّلَاةَ وَإِذَا أَدْبَرَتْ فَاغْتَسِلِي وَصَلِّي } رَوَاهُ الْبُخَارِيّ
“Bila keadaan haid itu datang maka tinggalkanlah salat. Bila ia telah pergi maka mandi dan salatlah,” (HR Bukhari dari Sayyidah Aisyah RA).
4. Berhenti keluarnya darah nifas
Berbeda dengan haid, dikategorikan darah nifas saat darah mulai keluar setelah melahirkan. Batasan waktu darah nifas mulai dari waktu yang sebentar hingga 60 hari. Namun, umunya wanita akan nifas selama 35 sampai 40 hari.
5. Melahirkan walaupun tidak mengeluarkan darah
Seorang wanita yang melahirkan anak, meskipun anaknya dalam keadaan meninggal. Maka diwajibkan untuk melakukan mandi janabah. Bahkan meski saat melahirkan tidak ada darah yang keluar, yang artinya tidak mengalami nifas.
6. Orang meninggal
Ada dua syarat orang meninggal wajib mandi, pertama Islam, kedua bukan mati syahid. Jika orang kafir atau muslim yang mati syahid tidak wajib dimandikan. Sedang bila bayi keguguran tersebut telah memiliki sebagian bentuk manusia seperti telah memiliki tangan atau kepala, maka tetap wajib dimandikan. Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma:
بينما رجل واقف بعرفة، إذ وقع عن راحلته فوقصته، أو قال: فأقعصته، فقال النبي صلى الله عليه وسلم: اغسلوه بماء وسدر، وكفنوه في ثوبين
“Ketika seseorang tengah melakukan wukuf di Arafah, tiba-tiba dia terjatuh dari hewan tunggangannya lalu hewan tunggangannya menginjak lehernya sehingga meninggal. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: “Mandikanlah dengan air yang dicampur daun bidara lalu kafanilah dengan dua potong kain.” (HR Bukhari no. 1265)
(ACF)