Profil Sheikh Sudais, Imam Populer di Komunitas Islam Internasional

N Zaid - Makkah 17/05/2023
 Sheikh Sudais. Foto: Haramain
Sheikh Sudais. Foto: Haramain

Oase.id -  Sheikh Sudais mungkin adalah salah satu tokoh Islam paling populer di umat Islam internasional, dan hampir setiap muslim mengenali dan menyukai suaranya yang indah. 

Sheikh Abdul Rehman Al Sudais adalah Imam Kepala dan Khateeb Masjid Al Haram di Makkah. Ia juga merupakan Presiden Presidensi Umum Urusan Dua Masjid Suci (GPH), dengan pangkat menteri.

Sheikh Sudais lahir pada tahun 1381 di Kota Qassim, Arab Saudi. Dia mendapatkan pendidikan awalnya di Riyadh dan pada usia 12 tahun dia telah menghafal seluruh Quran di bawah pengawasan Syekh Abdul Rehman Al Firyan.

Sheikh Sudais lulus dari Fakultas Syariah pada tahun 1981, Menyelesaikan studi tahun terakhirnya dari Universitas Umm Al Qura di Makkah dan meraih gelar PHD di bidang Syariah pada tahun 1995.

Dia diangkat menjadi Imam Masjid Al Haram pada tahun 1983, pada usia yang sangat muda yaitu 22 tahun. Sejak itu Syekh Sudais memimpin Tarawih setiap tahun sampai tahun 2019, dia menyelesaikan waktunya yang ke-40 dalam menyelesaikan Alquran dan membaca Khatam ul Quran Dua.

Pada tahun 2011, ia diangkat sebagai Presiden Kepresidenan Umum untuk Urusan Haramain dalam sebuah dekrit yang diperintahkan oleh Almarhum Raja Abdullah dari Arab Saudi sesaat sebelum Ekspansi Besar dimulai di Masjidil Haram.

Sheikh Abdul Rahman As Sudais ditunjuk oleh Raja Salman untuk menyampaikan Khutbah Haji pada tahun 2016/1437. Kemudian, dengan Keputusan Kerajaan yang dikeluarkan oleh Penjaga Dua Masjid Suci, Syekh Sudais diangkat kembali sebagai Presiden Presidensi Umum untuk jangka waktu 4 tahun pada tahun 2020.

Pada tahun 2020, Syekh Sudais menyelesaikan 40 tahun pengangkatannya sebagai Imam dan Khatib Masjid Al Haram, Makkah.

Ia menyelesaikan studi doktoralnya di Universitas Umm Al-Qura dengan predikat Cum Laude, kemudian disertasinya yang berjudul Studi dan Penelitian Kitab al-Wadhih fi Ushulul Fiqh karya Abu al-Wafa bin 'Aqil al-Hanbali dicetak pada tahun 1416 H. Dalam menulis disertasinya ia dibimbing oleh Prof. Ahmad Fahmi Abu Sanah, dan sidang disertasinya dipimpin oleh Dr. Abdullah bin Abdul Muhsin at-Turki, Sekretaris Jenderal Rabithah al-'Alam al-Islami dan Dr. Ali bin Abbas al-Hakami, Direktur Pascasarjana Fakultas Syari'ah Universitas Umm Al-Qura. Ia mendapatkan gelar Profesor bidang Ushul Fiqih atas penelitiannya dengan judul Permasalahan-permasalahan Ushul Fiqih yang terkait dengan dalil-dalil syar'i yang dipertentangkan Ibnu Qudamah al-'Azali.(haramain)


(ACF)
TAGs:
Posted by Achmad Firdaus