Hakim AS Perintahkan Pembebasan Tokoh Muslim Pendukung Palestina, ICE Dituding Langgar Kebebasan Berpendapat

N Zaid - Diskriminasi Islam 19/06/2026
Hakim AS Perintahkan Pembebasan Tokoh Muslim Pendukung Palestina. Foto: jPost
Hakim AS Perintahkan Pembebasan Tokoh Muslim Pendukung Palestina. Foto: jPost

Oase.id - Seorang tokoh Muslim terkemuka di Amerika Serikat yang ditahan otoritas imigrasi sejak Maret 2026 akhirnya dibebaskan setelah hakim federal memutuskan bahwa kasus tersebut berpotensi melibatkan pelanggaran hak kebebasan berbicara yang dijamin Konstitusi AS.

Salah Sarsour, Presiden Islamic Society of Milwaukee (ISM), dibebaskan pada Kamis (18/6/2026) setelah keputusan Pengadilan Distrik Federal Amerika Serikat yang memerintahkan penghentian sementara penahanannya oleh Immigration and Customs Enforcement (ICE).

Hakim Distrik AS James Patrick Hanlon menyatakan Sarsour memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengajukan gugatan bahwa penahanannya kemungkinan merupakan bentuk pembalasan terhadap aktivitas dan pandangan politiknya.

"Penggugat telah menunjukkan klaim substansial terkait kemungkinan adanya pembalasan terhadap hak kebebasan berbicara yang dilindungi Amandemen Pertama," tulis Hanlon dalam putusannya.

Tokoh Muslim dan Pendukung Palestina

Islamic Society of Milwaukee, yang merupakan masjid terbesar di negara bagian Wisconsin, menyebut Sarsour sebagai penduduk tetap legal Amerika Serikat yang telah tinggal di negara itu selama lebih dari 30 tahun.

Pria berusia 53 tahun tersebut lahir dan besar di Tepi Barat Palestina sebelum bermigrasi ke Amerika Serikat.

Pihak masjid sebelumnya menuduh Sarsour menjadi sasaran karena identitasnya sebagai warga Palestina dan Muslim serta aktivitas advokasinya dalam memperjuangkan hak-hak rakyat Palestina.

Usai dibebaskan, Sarsour menegaskan dirinya tidak akan menghentikan dukungannya terhadap Palestina.

"Saya tidak akan pernah berhenti berbicara untuk Palestina dan kemanusiaan, di mana pun saya berada," kata Sarsour.

Ia juga mengaku lega dapat kembali berkumpul bersama keluarganya setelah berbulan-bulan berada dalam tahanan.

Kondisi Kesehatan Memburuk Selama Ditahan

Tim kuasa hukum Sarsour mengungkapkan bahwa klien mereka mengalami penurunan berat badan lebih dari 13 kilogram selama berada di pusat detensi.

Sarsour diketahui mengidap diabetes tipe 2 dan membutuhkan pemantauan kesehatan secara rutin.

Para pengacaranya menilai kondisi kesehatan tersebut menjadi salah satu alasan penting mengapa pembebasan perlu segera dilakukan.

Pemerintah AS Soroti Riwayat Masa Lalu

Meski tidak memiliki catatan kriminal di Amerika Serikat, Departemen Keamanan Dalam Negeri AS (DHS) menyoroti vonis yang pernah dijatuhkan terhadap Sarsour saat masih remaja di wilayah Palestina yang diduduki Israel.

Menurut DHS, Sarsour pernah dinyatakan bersalah oleh pengadilan militer Israel atas tuduhan melempar bom molotov ke rumah personel militer Israel.

Namun Sarsour membantah pernah melakukan tindakan tersebut.

Pihak DHS juga menuduhnya memberikan informasi yang tidak benar dalam dokumen imigrasi dan memiliki keterkaitan dengan kelompok ekstremis. Tuduhan itu turut dibantah oleh Sarsour dan tim hukumnya.

"Tidak ada hak kebebasan berbicara untuk mendanai organisasi teroris atau memberikan informasi palsu dalam dokumen imigrasi," kata DHS dalam pernyataannya.

Pengadilan Militer Israel Jadi Sorotan

Kasus masa lalu Sarsour kembali memunculkan perhatian terhadap sistem pengadilan militer Israel di Tepi Barat.

Kelompok hak asasi manusia Israel B'Tselem menyebut pengadilan militer yang mengadili warga Palestina memiliki tingkat vonis bersalah yang sangat tinggi serta kerap menuai kritik dari organisasi HAM internasional.

Fakta tersebut menjadi salah satu argumen yang digunakan pendukung Sarsour untuk mempertanyakan validitas tuduhan yang dijadikan dasar penahanannya di Amerika Serikat.

CAIR Sambut Putusan Hakim

Dewan Hubungan Amerika-Islam (CAIR), salah satu organisasi advokasi Muslim terbesar di Amerika Serikat, menyambut baik keputusan pengadilan federal tersebut.

Menurut CAIR, putusan itu menjadi sinyal penting bahwa kebebasan berpendapat tetap harus dilindungi, termasuk bagi warga yang menyuarakan dukungan terhadap Palestina.

Meski telah dibebaskan, proses hukum terhadap Sarsour masih akan berlanjut. Hakim memerintahkan agar ia tetap berada di Wisconsin selama persidangan berlangsung.

Kasus ini kini menjadi sorotan luas karena menyentuh isu sensitif mengenai kebebasan sipil, hak imigran, dan dukungan terhadap Palestina di tengah meningkatnya polarisasi politik di Amerika Serikat.(JPost)


(ACF)
Posted by Achmad Firdaus