Denmark Kembali Usulkan Larangan Azan
Oase.id - Pemerintah Denmark kembali memicu perdebatan mengenai kebebasan beragama. Dikabarkan, Menteri Imigrasi Morten Bødskov mengumumkan rencana untuk mengkaji kemungkinan melarang azan dikumandangkan di ruang publik.
Menurut Bødskov, azan yang diperdengarkan melalui pengeras suara tidak sesuai dengan karakter masyarakat Denmark dan dianggap sebagai bagian dari meningkatnya "Islamisasi" ruang publik.
"Azan seharusnya tidak terdengar di atas atap-atap rumah di Denmark. Praktik itu tidak memiliki tempat di negara ini," ujar Bødskov kepada wartawan.
Pernyataan tersebut langsung memicu perdebatan luas mengenai batas antara kebebasan beragama dan kebijakan integrasi di negara Nordik tersebut.
Pemerintah Kaji Dasar Hukum Larangan Azan
Bødskov, yang berasal dari Partai Sosial Demokrat, mengatakan pemerintah akan kembali melakukan kajian hukum untuk mengetahui apakah larangan terhadap azan melalui pengeras suara dapat diterapkan secara nasional.
Apabila terealisasi, ini akan menjadi upaya ketiga pemerintah Denmark dalam beberapa tahun terakhir untuk mencari landasan hukum yang memungkinkan pelarangan azan. Langkah serupa pernah diupayakan pada 2020 dan 2025, namun belum menghasilkan regulasi baru.
Masjid Sudah Dibatasi Aturan Kebisingan
Saat ini, sejumlah wilayah di Denmark, termasuk ibu kota Kopenhagen, sebenarnya telah membatasi penggunaan pengeras suara di masjid melalui aturan kebisingan setempat.
Akibatnya, beberapa masjid tidak diperbolehkan mengumandangkan azan ke luar bangunan, termasuk Grand Mosque of Copenhagen yang memilih tidak menyiarkan azan di ruang terbuka berdasarkan kesepakatan dengan pemerintah daerah.
Di banyak negara mayoritas Muslim, azan dikumandangkan lima kali sehari sebagai panggilan bagi umat Islam untuk melaksanakan salat berjamaah.
Denmark Perketat Kebijakan Imigrasi
Usulan larangan azan muncul di tengah semakin ketatnya kebijakan imigrasi Denmark di bawah pemerintahan Perdana Menteri Mette Frederiksen, yang baru memulai masa jabatan ketiganya.
Dalam beberapa tahun terakhir, Denmark menerapkan berbagai kebijakan kontroversial, di antaranya:
Program relokasi penduduk migran dari kawasan yang memiliki konsentrasi warga asing tinggi.
Aturan yang memungkinkan pencari suaka menyerahkan barang berharga untuk membantu menanggung biaya akomodasi.
Pembatasan bantuan finansial bagi pencari suaka yang permohonannya ditolak.
Selama krisis pengungsi Eropa pada 2015, Denmark juga menerima jumlah pencari suaka yang jauh lebih sedikit dibandingkan sejumlah negara tetangganya.
Berpotensi Hadapi Gugatan Hukum
Meski pemerintah ingin membatasi penggunaan pengeras suara untuk azan, rencana tersebut diperkirakan akan menghadapi tantangan hukum.
Konstitusi Denmark menjamin kebebasan beribadah di ruang publik, meski dalam praktiknya pemerintah dapat menerapkan pembatasan tertentu, misalnya terhadap khotbah yang dianggap bertentangan dengan nilai demokrasi atau pendanaan organisasi yang dilarang.
Kajian yang sedang dilakukan pemerintah akan menilai keseimbangan antara hak kebebasan beragama dengan hak masyarakat yang tinggal di sekitar masjid untuk mendapatkan lingkungan yang tidak terganggu kebisingan.
Komunitas Muslim di Denmark
Denmark yang berpenduduk sekitar 6 juta jiwa diperkirakan memiliki sekitar 270.000 warga Muslim dengan lebih dari 100 masjid yang tersebar di berbagai wilayah.
Sementara itu, sejumlah negara Eropa seperti Jerman dan Inggris tidak melarang azan secara nasional, tetapi mengatur penggunaan pengeras suara melalui batas volume suara dan waktu tertentu guna meminimalkan gangguan bagi masyarakat sekitar.
Hingga kini, pemerintah Denmark masih berada pada tahap kajian hukum. Belum ada keputusan resmi yang menetapkan larangan nasional terhadap azan melalui pengeras suara.(caliber.az)
(ACF)