Islam Memerintahkan 9 Hal ini Terhadap Jenazah yang Baru Meninggal 

Octri Amelia Suryani - Hukum Islam Jenazah 29/07/2021
Gambar oleh soumen82hazra dari Pixabay
Gambar oleh soumen82hazra dari Pixabay

Oase.id - Kematian adalah takdir yang pasti akan dihadapi oleh setiap manusia, hewan atau makhluk hidup lainnya. Setiap jiwa pasti akan terlepas dari raganya, karena setiap yang bernyawa pasti akan mati menemui ajalnya.

Seperti firman Allah dalam QS. Ali-Imran ayat 185 yang berbunyi:

كُلُّ نَفْسٍ ذَآئِقَةُ ٱلْمَوْتِ ۗ وَإِنَّمَا تُوَفَّوْنَ أُجُورَكُمْ يَوْمَ ٱلْقِيَٰمَةِ ۖ فَمَن زُحْزِحَ عَنِ ٱلنَّارِ وَأُدْخِلَ ٱلْجَنَّةَ فَقَدْ فَازَ ۗ وَمَا ٱلْحَيَوٰةُ ٱلدُّنْيَآ إِلَّا مَتَٰعُ ٱلْغُرُورِ 

Artinya: “Tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati. Dan sesungguhnya pada hari kiamat sajalah disempurnakan pahalamu. Barang siapa dijauhkan dari neraka dan dimasukkan ke dalam surga, maka sungguh ia telah beruntung. Kehidupan dunia itu tidak lain hanyalah kesenangan yang memperdayakan.”

Ayat di atas mengandung kabar bahwa kematian adalah akhir dari kehidupan setiap makhluk di muka bumi. Kematian tidak memandang orang itu baik, jahat, tua, muda, kaya atua pun miskin, orang sombong atau pun orang yang merendahkan dirinya. Jika kematian telah memanggil, maka yang sangat beruntung adalah bagi mereka yang menyediakan waktunya untuk bertakwa kepada Allah Swt.

Ketika seorang muslim telah dipastikan meninggal, maka wajib bagi orang yang berada di sekitarnya untuk melakukan beberapa hal. Sebagaimana dikutip dari buku "Panduan Praktis Salat Jenazah dan Perawatan Jenazah" yang ditulis oleh Ahmad Fathoni El-Kaysi, ada beberapa hal yang harus dilakukan pertama kali terhadap jenazah yang baru saja meninggal.

Inilah 9 hal yang harus dilakukan pertama kali kepada jenazah yang baru meninggal:

1. Memejamkan kelopak matanya
Pertama kali yang harus dilakukan adalah memejamkan kelopak matanya. Karena pandangan mata akan mengikuti keluarnya roh. Jadi, sangat wajar jika seseorang meninggal, mata jenazah kelihatan melotot.

2. Mengikat rahangnya
Setelah itu, mengikat rahangnya dengan kain yang lembut dan sedikit lebar serta agak panjang. Rahangnya diikat melingkar dari sisi sebelah kanan ke bawah, mencakup rahangnya hingga sisi kepala bagian kiri, kemudian diikat di atas kepala.

Mengikat rahang jenazah diperlukan karena jika tidak, mulut jenazah akan selalu terbuka. Hal ini untuk menghindari hewan-hewan kecil yang akan masuk.

3. Melemaskan persendian jenazah
Selanjutnya melemaskan persendian jenazah seperti pergelangan tangan, leher, lutut, jari-jari tangan dan kaki serta pinggang. Jika hal ini lambat dilakukan dan jenazah sudah mulai kaku, dapat menggunakan minyak atau yang lainnya untuk melemaskan persendian jenazah.

Melemaskan persendian ini dilakukan guna untuk memudahkan dalam memandikan dan mengafani jenazah.

4. Melepaskan pakaian yang dipakainya
Melepaskan pakaian yang digunakan dengan memakaikan kain tipis untuk menutup seluruh tubuhnya. Ujung kain yang atas diselipkan di bawah kepala, dan yang bagian bawah di kedua kaki.

Hal ini dikarenakan pakaian yang digunakan banyak keringat dan menjadikan jenazah cepat berbau busuk. Kecuali jika sedang melaksanakan ihram, maka kepala dibiarkan terbuka.

5. Memindahkan jenazah
Jenazah harus dipindahkan ke tempat yang lebih layak dan jauh dari jangkauan binatang. Tempat berbaringnya jenazah hendaknya di alas papan, kasur, atau meletakkan jenazah ke tempat yang sedikit lebih tinggi agar tidak tersentuh lembapnya tanah yang akan mempercepat badan jenazah rusak.

6. Menindih perutnya
Menindih perut jenazah dengan menggunakan benda yang memiliki berat dua puluh dirham (20x2,75 gr = 54,300 gr) atau secukupnya. Manfaatnya, agar perutnya tidak membesar.

7. Menutup badan jenazah
Setelah melakukan enam langkah di atas, maka tutuplah seluruh tubuh jenazah dengan kain sembari menunggu jenazah dimandikan.

8. Membebaskan segala tanggungan utang dan lainnya
Dari Abu Hurairah, Nabi ﷺ bersabda, “Jiwa (Ruh) seorang mukmin masih bergantung dengan utangnya hingga dia melunasinya.” (HR. Tirmidzi)

9. Segera diurusi
Mengurusi jenazah perlu dilakukan sesegera mungkin. Rasullullah ﷺ menganjurkan untuk tidak menunda-nunda agar jenazah dimandikan, dikafani, disalatkan dan dimakamkan. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah ﷺ yang berbunyi:

يَا عَلِيُّ لاَ تُؤَخِّرْهُنَّ : الصَّلاةُ إِذَا أَتَتْ ، وَالْجَنَازَةُ إِذَا حَضَرَتْ ، وَالأَيِّمُ إِذَا وَجَدَتْ كُفُؤًا

Artinya: “Wahai Ali, ada tiga perkara yang tidak boleh engkau tunda, yakni salat jika telah tiba waktunya, jenazah apabila telah hadir, dan wanita apabila telah ada calon suami yang sekufu.” (HR. Tirmidzi)


(ACF)
Posted by Achmad Firdaus