Hukum Wajib Wudhu, Berikut 6 Hal yang Harus Dipenuhi!

Oase.id – Seperti kita tahu, wudhu merupakan syarat wajib untuk menunaikan ibadah, seperti salat, menyentuh dan membaca Al-Quran. Berwudhu merupakan cara untuk menghilangkan hadas kecil (najis kecil) dengan mengalirkan air lalu membasuh atau mengusap anggota tubuh tertentu.
Dalam kitab Safinatun Najah dan Fathu al-qarib, dijelaskan bahwa ada enam hukum wajib (fardu) wudhu yang harus dilaksanakan dari awal hingga akhir dengan teratur agar wudhu sah. berikut penjelasannya;
1. Niat
Niat wudhu merupakan ketetapan di dalam hati untuk melakukan serangkaian ritual yang bernama wudhu sesuai dengan ajaran Rasulullah ﷺ. Niat berwudhu harus dibaca pada basuhan pertama wajah, bukan sebelum atau setelah basuhan pertama. Saat niat berwudhu harus disengaja untuk menghilangkan hadas, niat berwudhu sebagai berikut:
نَوَيْتُ الْوُضُوْءَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ اْلاَصْغَرِ فَرْضًا لِلّٰهِ تَعَالٰى
Nawaitul wudhu-a lirof'il hadatsi ashghori fardhan lillaahi ta'aalaa
"Saya niat berwudhu untuk menghilangkan hadast kecil fardhu (wajib) karena Allah ta'ala"
2. Membasuh wajah
Membasuh wajah pada saat berwudhu memiliki batas-batasannya, mulai dari tempat tumbuhnya rambut kepala sampai ke bawah dagu, sedangkan batas lebar wajah yaitu di antara dua telinga. Namun, ketika wajah memiliki bulu-bulu tipis atau tebal, maka wajib dialirkan air pada bulu tersebut beserta kulit yang berada di balik bulu tersebut. Untuk laki- laki yang memiliki jenggot lebat yang saat ia berbicara dengan orang lain, lawan bicaranya tidak bisa melihat kulit dibalik jenggot tersebut, maka cukup dengan membasuh bagian luarnya saja.
3. Membasuh kedua tangan hingga kedua siku
Wajib saat berwudhu seseorang untuk membasuh kedua tangan hingga siku dan wajib membasuh perkara yang ada di kedua tangan tersebut. Seperti, kutil, jari tambahan, hingga menghilangkan kotoran di bawah kuku yang berpotensi mencegah air masuk. Namun, jika seseorang tidak memiliki tangan hingga siku maka membasuhnya perkiraan saja.
4. Mengusap sebagian kepala atau sebagian rambut
Selanjutnya adalah mengusapkan kepala atau sebagian rambut. Asalkan tidak melebihi bagian kepala, seperti ujung rambut wanita. Hal ini sesuai dengan hadits Rasulullah ﷺ,
عَنِ ابْنِ الْمُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ النَبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ تَوَضَّأَ فَمَسَحَ بِنَاصِيَتِهِ وَعَلَى العٍمَامةِ (رواه المسلم)
Sesuai dengan hadis dari Ibnu Mughirah bin Sy’ubah ra, bahwa Rasulullah ﷺ: berwudhu, lalu mengusap jambul dan atas serbannya. (HR.Muslim)
5. Membasuh kedua kaki hingga kedua mata kaki
Wajib membasuh kedua kaki, mulai dari ujung kaki hingga dua mata kaki dan membasuh seluruh perkara yang menempel pada kaki. Allah Ta'ala berfirman:
وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَينِ – المائدة
"dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki". (Al-Maidah: 6)
6. Tertib
Tertib yaitu melakukan fardhu-fardhu wudhu dengan berurutan, seperti membasuh muka dahulu baru tangan tidak boleh sebaliknya. Atau dimulai dengan membasuh kaki lalu di akhir dengan berkumur maka wudhu yang dilakukan tidak sah.
Itulah hukum wajib wudhu, semoga kita sebagai Muslim mampu melaksanakan fardhu dengan sebaik-baiknya agar sah dan diperbolehkan untuk salat.
(ACF)