Arab Saudi Buka Pendaftaran Haji Bagi Jemaah Dalam Negeri, Biaya Transportasi Dipotong

N Zaid - Haji 11/02/2024
Foto: Gulfnews
Foto: Gulfnews

Oase.id - Pendaftaran bagi umat Islam di Arab Saudi yang ingin menunaikan ibadah haji tahunan tahun ini akan dibuka pada Minggu, 11 Februari.

Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi bersiap meluncurkan jalur elektronik untuk mendaftarkan jemaah dalam negeri, warga negara, dan ekspatriat untuk ibadah haji mendatang.

Laporan mengatakan bahwa kementerian telah menyelesaikan semua prosedur terkait pendaftaran melalui situs webnya dan aplikasi Nusuk untuk memastikan pendaftaran yang cepat dan lancar bagi calon jamaah haji. Akan ada empat paket yang dapat dipilih oleh jamaah haji domestik tahun ini, termasuk paket berbiaya rendah, yang biayanya telah dikurangi menjadi SR3,145, menurut laporan itu.

Demikian pula, biaya transportasi di tempat-tempat suci bagi para peziarah yang menggunakan layanan Kereta Mashaer telah dipotong menjadi SR300, bukan SR400, tambahnya. Belum ada komentar langsung dari kementerian.

Diluncurkan pada tahun 2010 untuk mengangkut jamaah haji, Kereta Al Mashaer beroperasi di antara sembilan stasiun yang terletak di tempat suci Mina, Arafat, dan Muzdalifah. Layanan kereta antar-jemput menghubungkan kota suci Mekah di Saudi dengan tempat-tempat suci lainnya di kerajaan tersebut, dengan stasiun terakhir di dekat Jembatan Jamarat di Mina di mana para peziarah setiap tahunnya melakukan ritual simbolis melempari setan dengan batu.

Arab Saudi telah memulai persiapan awal untuk ibadah haji tahun ini, yang dijadwalkan pada bulan Juni, dengan strategi baru. Sekitar 1,8 juta jamaah haji dari seluruh dunia menunaikan ibadah haji tahun lalu di dan sekitar Mekah, menandai kembalinya jumlah mereka ke tingkat sebelum pandemi.

Arab Saudi sudah menetapkan aturan untuk haji tahun ini. Oleh karena itu, tidak ada lagi tempat khusus yang diberikan untuk negara-negara di tempat suci tersebut. Sebaliknya, tempat untuk negara yang berbeda akan ditentukan tergantung pada waktu penyelesaian kontrak.


(ACF)
TAGs:
Posted by Achmad Firdaus