Masjid Harus Siaga Penuh, Kuwait Setop Cuti Petugas Keagamaan Selama Ramadhan

N Zaid - Ramadan 15/01/2026
Ilustrasi: Pixabay
Ilustrasi: Pixabay

Oase.id - Kementerian Wakaf dan Urusan Islam Kuwait mengeluarkan kebijakan baru menjelang bulan suci Ramadhan. Melalui aturan tersebut, pemerintah Kuwait membatasi pemberian cuti bagi para petugas keagamaan agar aktivitas ibadah di masjid tetap berjalan optimal selama Ramadhan.

Dalam kebijakan itu, imam, muazin, serta para khatib diminta menunda cuti yang sebelumnya telah disetujui. Mereka juga diwajibkan menyesuaikan jam kerja untuk memastikan seluruh kegiatan masjid, mulai dari salat berjamaah hingga khutbah, dapat terlaksana tanpa kendala.

Surat edaran administratif dari Departemen Sektor Masjid Kementerian Wakaf Kuwait menyebutkan bahwa seluruh cuti bagi petugas keagamaan dihentikan sementara selama Ramadhan 1447 Hijriah atau tahun 2026.

Kebijakan ini diterapkan seiring meningkatnya jumlah jamaah dan padatnya agenda ibadah selama bulan puasa, seperti salat tarawih, tadarus, hingga ceramah keagamaan, yang membutuhkan kehadiran petugas secara penuh.

Dalam aturan tersebut, pengajuan cuti wajib dilakukan paling lambat satu pekan sebelumnya. Permohonan hanya boleh ditandatangani oleh petugas pengganti yang bersangkutan, dan tidak diperkenankan diwakilkan oleh pihak lain.

Perpanjangan cuti hanya akan dipertimbangkan dalam kondisi darurat dan harus diajukan secara tertulis kepada pimpinan departemen terkait.

Selain itu, petugas yang ditunjuk sebagai pengganti juga dilarang mengambil cuti selama masa tugas penggantiannya berlangsung.


(ACF)
TAGs:
Posted by Achmad Firdaus