Mengenal Imam Malik: Bintang di Kalangan Ulama

N Zaid - Tokoh Islam 29/01/2023
Ilustrasi. Foto Pixabay
Ilustrasi. Foto Pixabay

Oase.id - Malik ibn Anas, yang dikenal sebagai Imam Malik, adalah nama terkemuka dalam sejarah Islam. Dia bukan hanya seorang sarjana Hadits yang hebat, tetapi juga seorang ahli hukum yang setelah itu mendirikan salah satu dari empat sekolah hukum Islam: sekolah Maliki. Dia 13 tahun lebih muda dari Imam Abu Hanifah dan 103 tahun lebih tua dari Imam Bukhari. Dia menyusun ringkasan hadis pertama bernama Al-muwatta. Dia adalah tokoh paling terkemuka pada masanya di Madinah dan disebut Imam Darul Hijrah karena sebagian besar hidupnya tinggal di Madinah.

Ia lahir di Madinah dari pasangan Anas ibn Malik dan Aaliyah binti Shurayk Al-azdiyya pada tahun 93 H. Keluarganya berasal dari suku Al-asbahi Yaman, tetapi kakek buyutnya Abu 'Amir datang ke Madinah pada tahun 2 H, memeluk Islam dan menetap di sana.

Penulis buku Islam, Abu Tariq Hijazi menyebut Imam Malik lahir dari keluarga berkecukupan, Malik tidak perlu bekerja mencari nafkah. Dia sangat tertarik untuk mempelajari Islam, dan akhirnya mengabdikan seluruh hidupnya untuk mempelajari Hadits dan Fiqh.

Tinggal di Madinah memberinya akses ke beberapa pemikiran Islam awal yang paling terpelajar. Dia hafal Al-Qur'an di masa mudanya. Dia belajar di bawah berbagai ulama terkenal seperti Hisham ibn Urwah, Ibn Shihab Al-zuhri, Imam Abu Hanifah dan Imam Jafar Al-sadiq - salah satu keturunan Nabi ﷺ.

Malik hidup dengan keturunan langsung dan pengikut para Sahabat Nabi ﷺ. Imam Zahabi berkata: "Tidak ada ulama di Madinah setelah Tabi'in yang sebanding dengan ilmu, fikih, keutamaan, dan hafalan Imam Malik." Dengan demikian, Imam Malik menjadi Imam Madinah, dan salah satu ulama Islam yang paling terkenal.

Dia belajar Hadits dari Abdur Rahman ibn Harmuz, Nafi ibn Zakwan dan Yahya ibn Saeed.

Imam Malik berkata: "Saya tidak mulai memberikan kuliah Fiqh dan Hadits sampai saya dinyatakan memenuhi syarat untuk melakukannya oleh 70 guru Hadits dan Fiqh."

Imam Malik percaya bahwa fatwa adalah tindakan yang sensitif, tepat dan penting yang dapat memiliki hasil yang luas, dan sangat berhati-hati dalam memberikannya sehingga jika dia tidak yakin tentang suatu masalah, dia tidak akan membicarakannya.

Saat meriwayatkan hadis, ia biasa memakai pakaian yang anggun dan mahal, biasanya berwarna putih dan sering berganti-ganti.

Imam Malik sangat mencintai dan menghormati Madinah. Dia tetap di Hijaz sepanjang hidupnya dan tidak pernah bepergian ke luar. Dia pergi haji hanya sekali karena takut dia akan meninggal di luar Madinah dan kehilangan berkahnya. Bahkan ketika dia mencapai usia tua dan menjadi sangat lemah, dia tidak pernah menaiki gunung apa pun di Madinah. Dia merasa bahwa berkendara di tanah tempat Nabi ﷺ dimakamkan itu bertentangan dengan rasa hormat.

Imam Malik menyusun Al-muwatta dalam empat puluh tahun. Ini adalah karya hukum pertama yang menggabungkan dan menggabungkan Hadits dan Fiqh bersama-sama dan diterima dengan pujian luas. Imam Bukhari mengatakan bahwa yang paling baik dari semua rantai yang disebut 'Rantai Emas Narator' dari transmisi Hadis adalah "Malik, dari Nafi, dari Ibnu Umar."

Ajaran Imam Malik pada hakekatnya tidak berbeda dengan ajaran Imam Abu Hanifah. Sumber utamanya terutama Al-Qur'an, dan kemudian Hadits Nabi ﷺ yang dia pilih yang telah dikumpulkan dan diriwayatkan oleh para ulama Hadits Madinah. Selanjutnya, dia akan merujuk pada Ijma' (konsensus), dan kemudian Ta'amul yaitu kebiasaan masyarakat Madinah seperti praktik Sahabat yang mewakili semangat Islam yang sebenarnya. Terakhir, dia mengandalkan 'Qiyas' (analogi) dan 'Istislah' (kepentingan umum).

Diriwayatkan bahwa Imam Malik menulis 100.000 Hadits dengan tangannya. Imam Malik berkata: "Saya menunjukkan buku saya kepada 70 ulama Madinah dan setiap orang dari mereka menyetujuinya, jadi saya menamakannya 'Muwatta' (Yang Disetujui)."

Ini adalah karya Hadits pertama yang disusun menjadi bagian-bagian hukum dan diatur sesuai dengan itu.

Menurut sebagian ulama besar masa lalu, Imam Malik dikenal luas sebagai ulama Madinah. Nabi (saw) telah mengatakan: "Segera orang-orang akan mengalahkan sisi unta mencari ilmu, dan mereka tidak akan menemukan satu orang lebih berpengetahuan dari ulama terpelajar Madinah. (Jami Al-tirmidzi).

Imam Malik dijunjung tinggi di mata ulama besar lainnya, seperti, Imam Abu Hanifah, yang mengatakan, "Mata saya tidak pernah tertuju pada siapa pun yang lebih cepat dalam memahami, benar dalam menjawab, dan memeriksa seperti Imam Malik."

Imam Ahmed bin Hanbal berkata, "Saya telah membandingkan Imam Malik dengan Awza'i, Hammaad, Aal-hakim, Thawri, Laith, dalam ilmu, tetapi dia adalah pemimpin dalam Hadits dan Fiqh."

Jumlah murid Imam Malik mencapai ribuan. Qazi Iyadh telah menyebutkan bahwa lebih dari 1300 hadits yang diriwayatkan untuk Imam Besar.

Beberapa guru paling terkenal yang belajar dengannya adalah: Mohammed bin Shihaab Al-zuhree; Ja'far ibn Mohammed Al-sadiq; Nafi' bin Sarjis Al-daylami; Mohammed ibn Munkadir dan Ayyoub Al-sakhtiyani.

Imam Malik melindungi Syariah dan dengan berani menjunjungnya. Ketika gubernur Madinah menuntut dan memaksa orang untuk bersumpah setia kepada Khalifah Al-mansour Abbasi, Imam Malik mengeluarkan fatwa bahwa sumpah tersebut tidak mengikat karena diberikan di bawah paksaan. Ia mendasarkan pendapatnya ini pada Hadits: "Cerai yang dipaksakan tidak berlaku." Dia memberikan keputusan yang tidak memihak dan tidak pernah tunduk pada otoritas politik.

“Dia mendukung Muhammad Zakia Alawi dengan mengeluarkan Fatwa melawan Khalifah Abbasiyah Mansoor, di mana dia ditangkap dan dicambuk di depan umum tujuh puluh kali oleh Ja'far, saudara laki-laki Khalifah Mansoor. Ketika Mansur mendengar hal ini, dia meminta Imam Malik untuk mengunjungi Irak dan memaafkannya atas kejadian tersebut. Belakangan, Imam Malik memaafkannya karena hubungan Khalifah dengan Nabi Imam Malik melindungi Syariah dan dengan berani menjunjungnya. Ketika gubernur Madinah menuntut dan memaksa orang untuk bersumpah setia kepada Khalifah Al-mansour Abbasi, Imam Malik mengeluarkan fatwa bahwa sumpah tersebut tidak mengikat karena diberikan di bawah paksaan. Ia mendasarkan pendapatnya ini pada Hadits: "Cerai yang dipaksakan tidak berlaku." Dia memberikan keputusan yang tidak memihak dan tidak pernah tunduk pada otoritas politik.

“Dia mendukung Muhammad Zakia Alawi dengan mengeluarkan Fatwa melawan Khalifah Abbasiyah Mansoor, di mana dia ditangkap dan dicambuk di depan umum tujuh puluh kali oleh Ja'far, saudara laki-laki Khalifah Mansoor. Ketika Mansur mendengar hal ini, dia meminta Imam Malik untuk mengunjungi Irak dan memaafkannya atas kejadian tersebut. Belakangan, Imam Malik memaafkannya karena hubungan Khalifah dengan Nabi (saw).

“Suatu kali Khalifah Haroon Rasheed mengundangnya ke istananya untuk membaca Muwatta-nya tetapi dia menolak untuk pergi dan dengan sopan menyarankan bahwa "salam saya kepada Khalifah, ilmu harus dikunjungi dan bukan harus mengunjungi orang-orang". Belakangan Khalifah, bersama putra-putranya, datang ke masjidnya dan menghadiri ceramah seperti yang lainnya.

Imam meninggal pada usia 86 tahun. Ia dimakamkan di pemakaman terkenal di Madinah, Jannatul-Baqee, dekat gurunya Nafi' Maula Ibn Umar (R.A.). Dia telah meninggalkan tiga putra, Yayha, Muhammad dan Hammad.

Semoga Allah Yang Maha Kuasa membalas jasa beliau yang luar biasa kepada umat.


(ACF)
TAGs:
Posted by Achmad Firdaus