Inilah Sebab Seseorang Diperbolehkan untuk Tayamum

Phooby Kamaratih - Hukum Islam 27/08/2021
 Photo by SenuScape from Pexels
Photo by SenuScape from Pexels

Oase.id – Islam selalu memudahkan umat untuk senatiasa beribadah kepada Allah SWT. Begitu pula dengan cara bersuci, selain bersuci dengan air seperti mandi dan berwudhu, ada cara lain yang diperbolehkan untuk bersuci, yaitu tayamum.

Tayamum merupakan ritual mensucikan diri pengganti wudhu, biasanya menggunakan media lain seperti debu dan pasir untuk menghilangkan najis. Allah berfirman dalam surat Al-Maidah: 6,

“Maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur.”

Dalam Ilmu Fiqih, tayamum adalah mengupas muka dan kedua tangan dengan tanah yang suci sebagai pengganti wudhu dan mandi besar. Diriwayatkan dari Ammar bin Yasir ra, ia  berkata, “Aku berjunub, lalu aku berguling-guling di atas debu, lalu aku ceritakan hal itu kepada Nabi ﷺ, kemudian ia bersabda, ”Sesungguhnya cukup bagimu hanya berbuat begini”, yaitu Nabi ﷺ menepuk kedua telapak tangannya ke tanah, lalu meniup keduanya, kemudian mengusapkan kedua tangannya itu pada mukanya dan telapak tangannya”. (HR Bukhari & Muslim)

Berikut tiga sebab seseorang diperbolehkan tayamum:

1. Tidak ada air

Keadaan ini menjadi salah satu penyebab seseorang diperbolehkan untuk bertayamum, namun ketiadaan air itu harus dipastikan terlebih dahulu dengan berbagai cara. Seperti mencari ke desa atau tempat lain hingga membelinya jika memungkinkan. Banyak air yang dapat digunakan untuk berwudhu atau bersuci termasuk air hujan, embun, es, mata air, air laut, air sungai dan lain-lainnya.

Dari Imran bin Hushain ra. berkata bahwa kami pernah bersama Rasulullah ﷺ dalam sebuah perjalanan. Beliau lalu salat bersama orang-orang. Tiba-tiba ada seorang yang memencilkan diri (tidak ikut salat). Beliau bertanya, "Apa yang menghalangimu shalat?" Orang itu menjawab, "Aku terkena janabah." Beliau menjawab, "Gunakanlah tanah untuk tayammum dan itu sudah cukup." (HR Bukhari 344 Muslim 682)

2. Berbahaya memakai air karena sakit

Kondisi yang lainnya yang memperbolehkan seseorang untuk bertayamum sebagai pengganti wudhu, yaitu jika seseorang terkena penyakit yang membuatnya tidak boleh terkena air. Baik sakit dalam bentuk luka ataupun jenis penyakit lainnya, tidak boleh terkena air karena ditakutkan akan semakin parah sakitnya atau terlambat kesembuhannya oleh sebab air itu.

Dalam salah satu hadits Rasulullah ﷺ menjelaskan, Dari Jabir RA. berkata, "Kami dalam perjalanan, tiba-tiba salah seorang dari kami tertimpa batu dan pecah kepalanya. Namun (ketika tidur) dia mimpi basah. Lalu dia bertanya kepada temannya, "Apakah kalian membolehkan aku bertayammum?" Teman-temannya menjawab, "Kami tidak menemukan keringanan bagimu untuk bertayammum. Sebab kamu bisa mendapatkan air." Lalu mandilah orang itu dan kemudian mati (akibat mandi). Ketika kami sampai kepada Rasulullah ﷺ dan menceritakan hal itu, bersabdalah beliau, "Mereka telah membunuhnya, semoga Allah memerangi mereka. Mengapa tidak bertanya bila tidak tahu? Sesungguhnya obat kebodohan itu adalah bertanya. Cukuplah baginya untuk tayammum..." (HR Abu Daud 336, Ad-Daruquthuny 719).

3. Adanya air namun dibutuhkan untuk keselamatan jiwa lain

Ada air namun dibutuhkan orang lain atau hewan yang terancam nyawa jika tidak mendapatkan air. Bahkan para ulama mengatakan meskipun untuk memberikan minum seekor anjing yang kehausan, maka harus didahulukan memberi minum anjing itu dan tidak perlu berwudhu dengan air. Sebagai gantinya, bisa melakukan tayamum dengan tanah.


(ACF)
TAGs:
Posted by Achmad Firdaus