Dua Hadits Larangan Kencing Berdiri yang Didoifkan
Oase.id - Seorang pria tidak boleh buang air kecil sambil berdiri. Kesimpulan ini didapat dari sedikitnya dua buah hadits. Persoalannya, dua hadits itu dianggap sebagai hadits doif (lemah).
Berikut dua hadits tersebut.
1. Hadits ‘Umar –radhiyallahu ‘anhu- berkata,
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihatku kencing sambil berdiri, kemudian beliau mengatakan, “Wahai ‘Umar janganlah engkau kencing sambil berdiri.” Umar pun setelah itu tidak pernah kencing lagi sambil berdiri.” (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah)
Hadits ini dishohihkan oleh As Suyuthi. Sementara Syaikh Al Huwainiy, yang merupakan ulama hadits masa sekarang mengutip bahwa Ibnul Mundzir mengatakan hadits ini tidak shahih. Pendapat yang melemahkan hadits ini menganggap bahwa AS Suyuthi bermudah-mudahan menshahihkan hadits.
Al Hafizh Ibnu Hajar menyatakan bahwa tidak terdapat dalil shahih tentang adanya larangan kencing sambil berdiri.
2. Hadits dari Buraidah
Dari Buraidah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Tiga perkara yang menunjukkan perangai yang buruk: [1] kencing sambil berdiri, [2] mengusap dahi (dari debu) sebelum selesai shalat, atau [3] meniup (debu) di (tempat) sujud.” (Diriwayatkan oleh Bukhari dalam At Tarikh dan juga oleh Al Bazzar)
Hadits ini dianggap hanya mauquf atau hanya perkataan sahabat, bukan marfu' atau perkataan Nabi Muhammad salallahu alaihi wasalam. Syaik Al Huwaini hafizhahullah menambahkan bahwa periwayatnya tsiqoh atau terpercaya, namun menyelisihi periwayat yang lebih tsiqoh.
Para ulama terbagi dalam tiga pendapat dalam hal ini. Yang pertama kencing sambil berdiri makruh bila tanpa udzur. Kedua, boleh secara mutlak, dan ketiga boleh asal aman dari percikan.
Yang perlu diperhatikan adalah bagaimana agar tetap menjaga tubuh atau pakaian tidak terkena percikan, sebagaimana madzhab Imam Malik.
Adapun dalil yang membolehkan kencing sambil berdiri salah satunya datang dari hadits Hudzaifah radhiyallahu 'anhu
Hudzaifah –radhiyallahu ‘anhu- yang mengatakan:
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendatangi tempat pembuangan sampah milik suatu kaum. Lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam kencing sambil berdiri. Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta diambilkan air. Aku pun mengambilkan beliau air, lalu beliau berwudhu dengannya.” (HR. Bukhari no. 224 dan Muslim no. 273).
(ACF)