Pengadilan Eropa Memerintahkan Larangan Penyembelihan Halal
Oase.id - Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa telah memutuskan larangan tersebut yang mengindikasikan bahwa penyembelihan hewan hanya diperbolehkan setelah hewan tersebut dipingsankan.
Menurut pengadilan, larangan ini sejalan dengan hukum Eropa dan tidak melanggar hak-hak Muslim dan Yahudi. Larangan itu diberlakukan di dua wilayah Belgia, Flanders dan Wallonia.
Namun larangan tersebut mendapat kecaman luas dari kalangan umat Islam yang berpendapat bahwa larangan tersebut bertentangan dengan agama mereka.
Larangan yang mereka anggap akan membatasi mereka untuk mengakses daging dan daging sapi meskipun makanan tersebut sesuai dengan aturan diet agama. Orang-orang ini lebih lanjut menyatakan bahwa pemingsanan hewan sebelum disembelih dilarang dalam agama mereka.
Meskipun ada kritik, pengadilan menolak banding dan argumen mereka dan menyatakan bahwa undang-undang yang diberlakukan pada tahun 2019 dan 2020 di Flanders dan Wallonia tidak ada hubungannya dengan agama karena Muslim dan Yahudi masih dapat menjalankan keyakinan mereka dan bahkan dapat memperoleh daging dari sumber asli.
Menurut pengadilan, larangan tersebut merupakan cara yang masuk akal dan proporsional untuk melindungi kesejahteraan hewan dan merupakan hak publik. Keputusan ini berdampak besar pada komunitas Muslim dan Yahudi di Flanders dan Wallonia, yang tidak bisa menyembelih hewan sesuai metode halal.
Keputusan ini juga mempunyai implikasi terhadap negara-negara Konvensi Hak Asasi Manusia Eropa lainnya, termasuk Belanda, yang juga sedang mempertimbangkan larangan serupa.
Kelompok dan individu Muslim yang menentang larangan tersebut akan memiliki waktu tiga bulan untuk memutuskan apakah akan mengajukan banding atas keputusan tersebut. Jika mereka tidak mengajukan banding atau kalah dalam banding, maka penyelesaiannya bersifat final.
Keputusan ini mewakili perubahan penting dalam situasi hukum mengenai praktik keagamaan dan kesejahteraan hewan di Eropa. Keputusan ini menambah kompleksitas dan kontroversi perdebatan yang sedang berlangsung mengenai regulasi pemberantasan kejahatan di Eropa.
Perdebatan tersebut melibatkan banyak isu, termasuk hak-hak hewan, kebebasan beragama, keragaman budaya, dan integrasi sosial. Keputusan ini menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana permasalahan ini dapat didamaikan dan diselesaikan secara adil dan penuh hormat.(tii)
(ACF)