Bolehkah Wanita Mengajukan Syarat Menikah kepada Calon Suami?
Oase.id - Dalam proses menuju jenjang pernikahan, terkadang dijumpai pasangan yang salah satu orang atau kedua-duanya mengajukan syarat-syarat tertentu. Tetapi, yang kerap mengajukan syarat tentu adalah pihak wanita yang akan dilamar.
Dalam buku Minhajul Muslim: Konsep Hidup Ideal dalam Islam yang ditulis Syekh Abu Bakar Jabir- al-Jaza 'Iri, persoalan syarat-syarat menjelang pernikahan disebutkan ada yang diperbolehkan dan ada yang terlarang.
Menurut penulis, jika persyaratan yang diajukannya menguatkan akad nikah, seperti mengajukan persyaratan berupa nafkah, atau hubungan seks, atau jatah pembagian hari jika suaminya itu beristri lebih dari satu, maka persyaratan seperti itu telah tercakup di dalam tujuan akad nikah itu sendiri, sehingga persyaratan tersebut tidak diperlukan lagi.
Sedangkan jika persyaratan yang diajukannya itu merusak akad nikah, seperti suaminya tidak boleh menikmati dirinya, atau tidak perlu membuatkan makanan atau minuman untuk suaminya, sebagaimana layaknya yang dikerjakan oleh seorang istri dalam melayani suaminya, maka persyaratan tersebut dianggap batal sertai tidak diwajibkan memenuhinya, karena bertentangan dengan tujan menikahinya.
Kemudian jika persyaratan yang diajukan calon istri keluar dari ruang lingkup akad nikah, misalnya: Calon istri mensyaratkan suaminya nyanti supaya mengunjungi kerabatnya atau tidak membawanya pergi dari daerahnya, dalam arti bahwa wanita tersebut membuat persyaratan yang tidak menghalalkan hal-hal yang diharamkan dan tidak mengharamkan hal-hal yang dihalalkan, maka suaminya harus memenuhinya.
Jika tidak, maka istrinya diperbolehkan membatalkan pernikahannya jika berkenan, berdasarkan sabda Rasulullah shalllallahu alaihi wa sallam:
"Syarat yang paling berhak untuk dipenuhi adalah syarat yang kamu gunakan untuk menghalalkan kemaluan (wanita)." (HR Muslim)
Diharamkan bagi seorang wanita mengajukan persyaratan kepada calon suaminya yang beristri lebih dari satu supaya menceraikan istrinya yang lain terlebih dahulu jika ingin menikahinya, berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam.
"Tidak halal (bagi seorang laki-laki) menikahi seorang wanita dengan menceraikan istri yang lainnya." (HR Ahmad)
Kesimpulan
Dengan panduan tersebut, jelas bahwa tidak ada pelarangan mutlak bagi seorang wanita mengajukan syarat-syarat kepada pria yang akan melamarnya. Yang penting, kaidahnya adalah sepanjang 'tidak menghalalkan yang haram, dan tidak mengharamkan yang halal' maka hal itu diperbolehkan.
(ACF)