6 Syarat Sah dalam Salat Jumat

Phooby Kamaratih - Salat 02/09/2021
Photo by Chattrapal (Shitij) Singh from Pexels
Photo by Chattrapal (Shitij) Singh from Pexels

Oase.id - Ibadah apapun dalam Islam pasti memiliki syarat atau ketentuan yang harus dilakukan agar perkaranya dianggap sah. Termasuk ketika melaksanakan ibadah salat Jumat. Perkara ini memiliki beberapa syarat yang wajib dipenuhi.

Dalam kitab Safinah An-Najah, ada enam syarat dalam salat Jumat, yaitu;

شُرُوْطُ الْجُمْعَةِ سِتَّةٌ : أَنْ تَكُوْنَ كُلُّهَا فِي وَقْتِ الّظُهْرِ وَأَنْ تُقَامَ فِي خِطَّةِ الْبَلَدِ وَأَنْ تُصَلّيَ جَمَاعَةً وَأَنْ يَكُوْنُوْا أَرْبَعِيْنَ أَحْرَارًا ذُكُوْرًا بَالِغِيْنَ مُسْتَوْطِنِيْنَ وَأَنْ لَا يَسْبِقَهَا وَلَا يُقَارِنَهَا جُمُعَةٌ فِي تِلْكَ الْبَلَدِ وَأَن يَتَقَدَّمَهَا خُطْبَتَانِ

Berikut penjelasan syarat-syarat sah dalam salat Jumat:

1. Dilaksanakan saat waktu dzuhur

Salat jumat dan khutbahnya harus dilakukan pada waktu dzuhur, seperti dalam hadits:

أَنَّ النَّبِيَّكَانَ يُصَلِّي الْجُمُعَةَ حِيْنَ تَمِيْلُ الشَّمْسُ

“Sesungguhnya Nabi ﷺ melakukan salat Jumat saat matahari condong ke barat (waktu dzuhur)”. (HR. Al-Bukhari)

Dan tidak sah jika salat Jumat dilaksanakan di luar waktu dzuhur. Namun, jika waktu dzuhur segera habis maka jamaah dianjurkan untuk bertakbiratul ihram dengan niat dzuhur. Apabila di tengah salat jumat waktu dzuhur telah habis, jamaah wajib menyempurnakan salat menjadi salat dzuhur.

2. Dalam permukiman penduduk

Salat Jumat wajib dilaksanakan di tengah permukiman penduduk, atau masih dalam batasan tidak diperbolehkannya melakukan rukhsah (keringanan) bagi musafir. Pelaksanaannya pun tidak disyaratkan harus dalam bangunan atau masjid, tetapi juga bisa di lapangan terbuka dengan catatan batas rukhsah.

3. Berjamaah

Salat Jumat merupakan salat yang diwajibkan dilakukan dengan cara berjamaah. Terutama pada rakaat pertama, jadi apabila rakaat kedua makmum ingin memisahkan diri dari imam dan menyempurnakan salatnya sendiri, maka salat jumatnya dianggap sah.

4. Minimal berjumlah 40 orang

Saat berjamaah salat jumat diwajibkan memiliki makmum minimal berjumlah 40 orang, dengan syarat laki-laki merdeka, baligh dan penduduk asli daerah tersebut. Namun, menurut pendapat ulama lain, ada yang mengatakan bahwa cukup dilakukan 12 orang bahkan 4 orang. dikutip Syekh Abu Bakr bin Syatha mengatakan:

“Berkata Syekh al-Jamal al-Habsyi; Bila orang awam mengetahui di dalam hatinya bertaklid kepada ulama dari mazhab Syafi’i yang mencukupkan pelaksanaan Jumat dengan 4 atau 12 orang, maka hal tersebut tidak masalah, karena tidak ada kesulitan dalam hal tersebut”. (Syekh Abu Bakr bin Syatha, Jam’u al-Risalatain, hal.18).

5. Tidak diperboleh melaksanakan dua salat jumat dalam satu desa

Dalam satu daerah atau wilayah, Salat Jumat hanya diperbolehkan dilaksanakan sebanyak satu kali. Jika terdapat dua jumat dalam satu desa, maka salat jumat kedua tidak sah. Apabila terdapat hajat, seperti pandemi covid-19 yang saat ini sedang melanda maka salat jumat diperbolehkan untuk lebih dari satu kali dalam satu desa atau alasan lain, seperti yang dikatakan Syekh Abu Bakr bin Syatha’:

وَالْحَاصِلُ أَنَّ عُسْرَ اجْتِمَاعِهِمْ اَلْمُجَوِّزَ لِلتَّعَدُّدِ إِمَّا لِضَيْقِ الْمَكَانِ اَوْ لِقِتَالٍ بَيْنَهُمْ اَوْ لِبُعْدِ أَطْرَافِ الْمَحَلِّ بِالشَّرْطِ

“Kesimpulannya, sulitnya mengumpulkan jamaah Jumat yang memperbolehkan ber bilangannya pelaksanaan Jumat adakalanya karena faktor sempitnya tempat, pertikaian di antara penduduk daerah atau jauhnya tempat sesuai dengan syaratnya”.

6. Dimulai dengan khutbah

Sebelum salat jumat, jamaah wajib melaksanakan dua khutbah jumat, seperti dalam hadits. Rasulullah SAW bersada :

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَخْطُبُ قَائِمًا ثُمَّ يَجْلِسُ ثُمَّ يَقُومُ فَيَخْطُبُ قَائِمًا

“Rasulullah ﷺ berkhutbah dengan berdiri kemudian duduk, kemudian berdiri lagi melanjutkan khutbahnya”. (HR. Muslim).


(ACF)
TAGs:
Posted by Achmad Firdaus