Orang-orang yang Diwajibkan Mengqadha Puasa Ramadan

Fera Rahmatun Nazilah - Ramadan 2020 19/02/2020
Photo by ERDIKOCAK from Getty Image
Photo by ERDIKOCAK from Getty Image

Oase.id- Puasa merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan. Meninggalkan puasa Ramadan dengan sengaja termasuk dosa. Namun, ada keadaan yang mewajibkan seseorang meninggalkan puasa, seperti perempuan yang sedang haid dan nifas.

Selain itu, ada juga orang yang diperbolehkan meninggalkan puasa Ramadan, yaitu orang yang sedang sakit, musafir yang sedang dalam perjalanan, perempuan hamil dan menyusui, serta orang tua yang sudah lemah.

Rukhsah (keringanan) meninggalkan puasa ini sebagaimana termaktub dalam QS. Al-Baqarah: 184:

أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

 

"(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al-Qur'an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang batil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur."

Baca: Jangan Ketinggalan, Ini Jadwal dan Cara Pemesanan Tiket KA Lebaran 2020

 

Adapun ketentuan sakit yang membolehkan seseorang tidak berpuasa adalah sakit yang dikhawatirkan menjadi semakin parah apabila ia berpuasa. Sebab, saat berpuasa seorang Muslim tidak diperkenankan makan dan minum, sedangkan orang yang sakit perlu minum obat, makan teratur, bahkan sebagian butuh diinfus.

Musafir dibolehkan tidak berpuasa apabila perjalanan yang ditempuhnya mencapai jarak yang diperbolehkan qashar shalat, yakni 84 mil/80,640 km. Sedangkan orang yang menempuh perjalanan dekat dan perjalanan yang bertujuan untuk maksiat tidak diperkenankan membatalkan puasa.

Ketentuan tersebut  tercantum dalam Fathul Mu’in.

Orang-orang yang meninggalkan puasa Ramadan wajib mengganti puasanya di bulan lain, sebelum Ramadan selanjutnya tiba. Jumlah yang diqadha disesuaikan dengan jumlah hari saat ia tidak berpuasa.

 

Selain orang sakit, musafir, perempuan yang haid, nifas dan menyusui, orang yang sengaja membatalkan puasa juga wajib mengqadha puasanya, juga pasangan yang berjima’ di waktu puasa (qadha dua bulan puasa berturut-turut- ada ketentuan khusus). 

Adapun orang tua yang sudah lemah dan orang sakit yang tidak ada harapan sembuh dibolehkan tidak berpuasa dan boleh pula tidak mengqadha puasanya, melainkan menggantinya dengan membayar fidyah (memberi makan orang miskin). Sedangkan, anak kecil dan orang gila tidak diwajibkan berpuasa dan tidak pula diwajibkan qadha. 

 

Sumber: Disarikan dari Fathul Mu’in karya Syekh Zainuddin bin Abdul Aziz Al-Malibari


(FER)
TAGs:
Posted by Fera Rahmatun Nazilah