Muhammadiyah Terbitkan Fatwa Haram Vape
Oase.id- Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram konsumsi rokok elektronik atau vape. Fatwa ini mempertegas pandangan haram terhadap rokok yang sudah dikeluarkan sebelumnya.
"Rokok elektronik hukumnya haram sebagaimana rokok konvensional karena termasuk kategori perbuatan konsumsi yang khaba'is atau merusak atau membahayakan," kata anggota Divisi Fatwa dan Pengembangan Tuntunan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Wawan Gunawan Abdul Wachid saat membacakan fatwa haram rokok elektrik di Yogyakarta, Jumat, 24 Januari 2020.
Wawan menjelaskan, menghisap rokok elektronik mengandung unsur menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan. Merokok vape juga dinilai perbuatan bunuh diri secara cepat atau lambat, yang dilarang sebagaimana yang tersirat dalam QS. Al-Baqarah: 195 dan QS. An Nisa: 29.
Selain itu, menurut fatwa Muhammadiyah, menghisap rokok elektronik merupakan perbuatan yang membahayakan diri dan orang lain yang terkena paparan uapnya seperti kesepakatan para ahli medis dan akademisi.
Rokok elektronik sebagaimana rokok konvensional diakui mengandung zat adiktif dan unsur racun yang membahayakan.
"Dampak buruk rokok elektronik dapat dirasakan dalam jangka pendek maupun jangka panjang," kata Wawan.
Karena merokok elektronik diharamkan, maka Muhammadiyah mengganggap belanja rokok elektronik merupakan perbuatan tabzir atau pemborosan yang dilarang sesuai dengan larangan yang tertera dalam QS. Al-Isra: 26-27.
Wawan mengatakan menggunakan rokok elektronik bertentangan dengan unsur-unsur tujuan syariah, yaitu pelindungan agama, pelindungan jiwa dan raga, pelindungan akal, pelindungan keluarga, dan pelindungan harta.
"Merokok elektronik bertentangan dengan prinsip-prinsip kesempurnaan Islam, iman, dan ihsan," paparnya.
(SBH)