Imam Masjid Nabawi Syekh Ahmad Hudaify dan Syekh Khalid Muhanna Dibebastugaskan

Oase.id - Syekh Ahmad Hudaify dan Syekh Khalid Muhanna akan dibebastugaskan sebagai Imam Masjid An Nabawi. Pasalnya, kontrak tugas keduanya telah berakhir.
Akhir kontrak 4 tahun
Kontrak 4 tahun Imam dengan Presiden Umum telah berakhir, setelah itu Syekh Ahmad Hudaify dan Syekh Khalid Muhanna meninggalkan peran mereka sebagai Khatib dan Imam Masjid An Nabawai.
Pada tahun 2019, para Imam diangkat bersama Syekh Yasir Ad Dawsary di Masjid Al Haram.
Sebelumnya, terungkap setidaknya dua Imam lainnya, bersama Syekh Yasir Ad Dawsary, dibebastugaskan dari tugas memimpin dua masjid suci tersebut setelah kontraknya berakhir.
Namun, ada laporan yang menyatakan bahwa ketiga imam yang dibebaskan dari tugasnya dapat diangkat kembali sebagai imam tamu untuk bulan Ramadhan.
Patut dicatat bahwa laporan ini tidak mendapat bantahan maupun penegasan dari Presidensi Umum Urusan Keagamaan Dua Masjid. Selain itu, ada diskusi yang sedang berlangsung mengenai sikap diam Kepresidenan terkait pencopotan Syekh Saud Ash Shuraim dari jabatannya di Haramain, yang terungkap awal tahun ini.(theislaminformation)
(ACF)