Mendagri, Menteri PUPR, dan Menag Teken MoU Dukungan untuk Pesantren

Oase.id - Pemerintah resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang sinergi penyelenggaraan infrastruktur pendidikan pesantren.
Penandatanganan dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo, dan Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar, disaksikan langsung oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pemberdayaan Masyarakat (PM) Muhaimin Iskandar di Gedung Heritage Kemenko PM, Jakarta, Selasa (14/10/2025).
Penguatan Infrastruktur untuk Pesantren
Mendagri Tito Karnavian menegaskan pentingnya dukungan terhadap pendidikan pesantren sebagai sokoguru pendidikan tradisional di Indonesia. Menurutnya, peningkatan kelayakan infrastruktur menjadi hal krusial agar proses belajar mengajar di pesantren berlangsung dengan baik dan aman.
“Peristiwa beberapa hari lalu di Sidoarjo menjadi wake up call bagi kita untuk menjamin infrastruktur pendidikan pesantren ke depan lebih baik,” kata Tito.
Aturan Kelayakan Bangunan Harus Dipatuhi
Tito menjelaskan bahwa kelayakan infrastruktur pendidikan telah diatur dalam sejumlah regulasi, antara lain UU Nomor 28 Tahun 2002, UU Nomor 6 Tahun 2023, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 16 Tahun 2021, Perpres Nomor 120 Tahun 2022, serta Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2025.
Ia menegaskan, setiap pembangunan atau renovasi gedung pendidikan, termasuk pesantren, harus memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) — sebelumnya dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Aturan ini penting untuk menjamin keselamatan dan kelayakan bangunan,” ujarnya.
Tito juga menyebut bahwa pengurusan perizinan kini dapat dilakukan melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) agar proses penerbitan PBG lebih cepat dan transparan.
Pemda Diminta Perkuat Pengawasan
Selain penerbitan izin, Mendagri meminta pemerintah daerah (pemda) untuk memperkuat pengawasan terhadap kualitas bangunan di wilayahnya, termasuk pesantren dan madrasah.
“Pemda harus memastikan bangunan layak, aman, dan sesuai ketentuan. Jika ditemukan pelanggaran, perlu diberikan sanksi, bahkan hingga pembongkaran,” tegasnya.
Menurut Tito, pengawasan ini bukan untuk menghambat proses pendidikan, melainkan untuk menjamin keselamatan warga pesantren dan keberlangsungan kegiatan belajar mengajar.
Sinergi Kementerian dan Dukungan Daerah
Tito berharap penandatanganan MoU ini menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah untuk terus mendukung pengembangan pesantren di wilayah masing-masing. Ia juga mengapresiasi peran Menko PM Muhaimin Iskandar, Menteri PU Dody Hanggodo, dan Menag Nasaruddin Umar yang telah menginisiasi kerja sama lintas kementerian tersebut.
“Terima kasih kepada semua pihak yang berperan. Kami siap menindaklanjuti hasil kesepahaman ini ke seluruh daerah,” ujar Tito.
(ACF)