Bolehkah Seorang Muslim Merayakan Paskah Secara Islam atau Tidak?

N Zaid - Agama 31/03/2024
Foto: Ist.
Foto: Ist.

Oase.id - Muncul dalam kalender Masehi, Paskah merupakan peristiwa keagamaan yang penting. Berdasarkan keyakinan mereka, diadakan perayaan kebangkitan Yesus dari kematian setelah tiga hari eksekusinya.

Namun, Nabi kita Muhammad shallallahu alaihi wa sallam mengajarkan kita hanya dua kesempatan untuk merayakannya; Idul Fitri dan Idul Adha yaitu berakhirnya bulan Ramadhan dan selesainya ibadah haji. Kita tidak diperbolehkan merayakan atau mengikuti acara dan festival inovatif kaum Kuffaar misalnya; Natal, Paskah, dan banyak lagi.

Bolehkah Umat Islam Merayakan Paskah?
Tidak, umat Islam tidak bisa merayakan Paskah. Menghadiri acara seperti itu berarti membantu kejahatan dan memaksimalkan jumlahnya. Oleh karena itu, kita tidak diperbolehkan merayakannya.

Dalil

Terdapat peringatan dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam agar Muslim tidak ikut-ikutan terhadap kebiasaan kaum kafir.

"Barangsiapa yang meniru suatu kaum, maka ia termasuk di antara mereka. (HR. Abu Dawood, al-Libaas, 3512. Al-Albaani berkata dalam Shahih Abi Dawood, (itu) hasan sahih. No. 3401).

Selanjutnya Allah berfirman yang isinya tentang tidak boleh bercampur baur dengan ibadah agama orang lain:

“Wahai orang-orang kafir! Aku tidak menyembah apa yang kamu sembah, dan kamu pun tidak menyembah apa yang aku sembah.” Surat Al-Kafirun (109:1)

Intinya
Kesimpulannya, kita tidak diperkenankan untuk mengikuti hari-hari raya yang dirayakan oleh kaum Kuffar baik yang merayakannya dengan melakukan kegiatan keagamaan maupun sekedar fokus pada bentuk hiburan.

Karena mengikuti mereka dianggap mendorong inovasi yang haram, namun ikut serta dalam kegiatan keagamaan apa pun yang diadakan di sana dianggap lebih haram.

Hari-hari tersebut (hari raya agama lain) hendaknya dijalani oleh umat Islam seperti hari-hari istirahatnya yang biasa, dengan tidak membuat hidangan atau minuman khusus atau aktivitas lain apa pun yang mencerminkan perayaan hari tersebut, misalnya menghadiri pasar malam, pergi ke taman, dan lain-lain.(theislamicinformation)


(ACF)
TAGs:
Posted by Achmad Firdaus