Bolehkah Membunuh Cicak dalam Islam? Ini Penjelasannya!

Hukum membunuh cicak dalam Islam (Foto: jeh6-Pixabay)
Hukum membunuh cicak dalam Islam (Foto: jeh6-Pixabay)

Oase.id - Seperti yang kita ketahui, membunuh atau menghilangkan nyawa, baik itu nyawa manusia atau hewan mesti mendapat pandangan yang negatif. Karena membunuh adalah salah satu perbuatan yang dilarang dalam Islam.

Namun, ternyata tidak semua pekerjaan membunuh dilarang oleh Allah Swt. Salah satunya membunuh seekor binatang, yaitu cicak.

Sebagaimana sabda Rasulullah ﷺ berkata:

 رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِقَتْلِ الْوَزَغِ وَسَمَّاهُ فُوَيْسِقًا

Artinya: Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan untuk membunuh cicak, dan beliau menamainya dengan fasik kecil. (HR. Abu Daud)

Selain hadis di atas, Rasulullah ﷺ juga bersabda dalam hadis lain yang berbunyi:

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ قَتَلَ وَزَغَةً فِي أَوَّلِ ضَرْبَةٍ فَلَهُ كَذَا وَكَذَا حَسَنَةً وَمَنْ قَتَلَهَا فِي الضَّرْبَةِ الثَّانِيَةِ فَلَهُ كَذَا وَكَذَا حَسَنَةً أَدْنَى مِنْ الْأُولَى وَمَنْ قَتَلَهَا فِي الضَّرْبَةِ الثَّالِثَةِ فَلَهُ كَذَا وَكَذَا حَسَنَةً أَدْنَى مِنْ الثَّانِيَةِ

Artinya: Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa membunuh cicak dengan sekali pukulan maka ia mendapatkan pahala sekian dan sekian kebaikan. Barangsiapa membunuhnya dengan dua kali pukulan maka ia mendapatkan sekian dan sekian kebaikan, lebih rendah dari yang pertama. Dan barang siapa membunuhnya dengan tiga kali pukulan maka ia akan mendapatkan sekian dan sekian kebaikan, lebih rendah dari yang kedua." (HR. Abu Daud)

Dua hadis di atas sangat jelas bahwa Rasulullah ﷺ memerintahkan umatnya untuk membunuh cicak. Bahkan Beliau juga menjanjikan kebaikan bagi mereka yang membunuh cicak dengan beberapa ketentuan yang terdapat dalam hadis tersebut.

Syarat Membunuh Cicak

Hal ini serasa sedikit mengganjal, karena yang kita ketahui Rasulullah ﷺ penyayang terhadap binatang. Tetapi mengapa dengan binatang yang satu ini Rasulullah seakan membencinya.

Imam An-Nawawi menjelaskan dalam Syarah Muslim-nya bahwa kata “auzagh” yang dimaksud adalah yang sejenis “saamul abrash”, yakni cicak yang dapat mendatangkan penyakit.

Jadi kata “auzagh” (cicak) bukan untuk cicak yang hidup damai bersama manusia. Tetapi jika keberadaan cecak tersebut telah meresahkan, seperti menemukan berada di sekeliling makanan atau bahkan sampai mencicipi makanan kita, maka tidak berdosa bagi manusia untuk membunuhnya.

Bahkan, akan mendapat kebaikan bagi mereka yang membunuh cicak jika dengan satu kali pukulan. Karena semakin cepat membunuhnya, semakin cepat juga terhindar dari penyakit.

Asal Muasal Cicak Boleh Dibunuh

Dalam riwayat lain Rasulullah ﷺ juga menganjurkan untuk membunuh cicak dikarenakan telah membahayakan hidup Nabi Ibrahim dengan meniupi api untuk membakar Ibrahim AS.

عَنْ أُمِّ شَرِيكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِقَتْلِ الْوَزَغِ وَقَالَ كَانَ يَنْفُخُ عَلَى إِبْرَاهِيمَ عَلَيْهِ السَّلاَم 

Artinya: Rasulullah ﷺ memerintahkan untuk membunuh cicak. Beliau bersabda, ‘Dahulu cicak ikut membantu meniup api Ibrahim AS. (HR. Bukhari)


(ACF)
Posted by Achmad Firdaus