Tiga Dekade Setelah Tragedi 1994, Masjid Ibrahimi Masuki Fase Kontrol Penuh Israel
Oase.id - Masjid Ibrahimi di Hebron kini mengalami perubahan besar setelah otoritas pendudukan Israel menyerahkan kewenangan teknis dan administratif kepada administrasi sipil yang dikelola pemukim.
Langkah ini dinilai sebagai upaya mengakhiri yurisdiksi Palestina atas situs bersejarah tersebut dan mempercepat aneksasi de facto setelah puluhan tahun berada di bawah pengaturan terbagi.
Keputusan itu muncul hampir tiga dekade setelah pembantaian tahun 1994 yang dilakukan pemukim ekstremis Baruch Goldstein, yang menewaskan 29 jamaah Palestina di dalam masjid dan 20 orang lainnya dalam aksi protes setelah kejadian tersebut, serta melukai 150 warga.
Usai tragedi itu, komite Israel yang dipimpin Meir Shamgar menerapkan sistem pembagian ruang ibadah: 63 persen area untuk pemeluk Yahudi dan 37 persen untuk Muslim Palestina.
Pada Minggu lalu, anggota Knesset sayap kanan, Zvi Sukkot, tampil di bagian masjid yang dikuasai Israel dan mengumumkan bahwa pihaknya telah mengambil alih sistem teknis, termasuk listrik dan air. Ia mengklaim langkah tersebut mengakhiri “puluhan tahun administrasi Islam”.
Selama puluhan tahun, pengelolaan sipil Masjid Ibrahimi berada di bawah kewenangan Pemerintah Kota Hebron, Kementerian Wakaf dan Urusan Agama Palestina, serta Komite Rehabilitasi Hebron sesuai Protokol Hebron 1997.
Pejabat Palestina menyatakan Israel telah mempersiapkan pengambilalihan ini sejak dua tahun lalu, meski tidak pernah ada pemberitahuan resmi.
Direktur Masjid Ibrahimi, Moataz Abu Sneineh, mengatakan kepada The New Arab bahwa tindakan terbaru Israel secara jelas menunjukkan rencana untuk mengambil kendali penuh dan menghapus otoritas Palestina yang tersisa.
Ia menyebutkan ada peningkatan tindakan represif, termasuk upaya berulang menghalangi staf Palestina melaksanakan tugas rutin.
“Kementerian Wakaf dan pemerintah kota masih menganggap diri mereka sebagai otoritas sah,” ujarnya. Ia menambahkan kedua lembaga itu tengah mendokumentasikan pelanggaran dan menyiapkan tuntutan hukum.
Menurutnya, Israel menggunakan pengumuman media pemukim sebagai cara menguji reaksi publik sebelum menerapkan kebijakan berikutnya.
Pengambilalihan Sistem Air dan Listrik
Abu Sneineh menjelaskan bahwa Israel mulai ikut campur dalam sistem utilitas masjid. Tim teknis Palestina telah menyelesaikan sekitar 95 persen pemasangan ruang pemadam kebakaran sebelum Israel masuk dan menyelesaikan proyek tersebut secara paksa, lalu mengklaimnya sebagai hasil kerja pemerintah Israel.
Hal serupa terjadi pada sistem listrik. Israel memasang kabinet listrik baru di area yang dikuasai, kemudian secara publik menyatakan telah mencabut kewenangan Palestina. Pada kenyataannya, kabinet sistem asli hanya digembok agar staf Palestina tak dapat mengaksesnya, termasuk ruang pengeras azan.
Sejak awal 2025, tim teknis Palestina juga dilarang mengakses sumur timur dan sistem air. Gerbang timur ditutup dan pemeliharaan dasar dihentikan.
Pada pertengahan September, otoritas pendudukan mengumumkan rencana penyitaan sebagian halaman masjid untuk pemasangan atap baru seluas sekitar 200 meter persegi atau hampir 10 persen dari total area masjid, meski keberatan hukum Palestina masih menunggu putusan.
Menuju Aneksasi De Facto
Israel juga memperketat kontrol akses masuk dan keluar masjid. Pasukan pendudukan merobohkan bagian tembok taman di dekatnya, membuka jalur selebar lima meter, dan memasang gerbang baru. Hingga kini, warga Palestina tidak mengetahui apa yang sedang dibangun di balik area tertutup tersebut.
Penggalian harian juga terjadi di sudut Al-Ishraf yang berada di sisi masjid. Area ini merupakan properti Wakaf yang telah ditutup dari akses Palestina selama hampir 15 tahun, memunculkan kekhawatiran baru tentang proyek Israel di lokasi tersebut.
Abu Sneineh menyebutkan bahwa otoritas Palestina sedang mengajukan gugatan melalui Pemerintah Kota Hebron dan Komite Rehabilitasi Hebron, sementara Kementerian Luar Negeri mempersiapkan jalur hukum internasional. Selain itu, rencana mobilisasi publik juga mulai disusun.
Namun, analis politik Adel Shadeed memperingatkan bahwa menggantungkan harapan pada pengadilan Israel adalah kesalahan strategis.
“Ini persoalan politik, bukan hukum. Hakim Israel tidak akan memutuskan secara imparsial. Justru membawa kasus ini ke pengadilan memberi legalitas pada keputusan pendudukan,” tegasnya.
Shadeed mengatakan bahwa pengalihan kewenangan kepada Administrasi Sipil Israel dilakukan atas dorongan kelompok pemukim yang memiliki agenda jelas untuk menguasai masjid.
Menurutnya, momentum ini dimanfaatkan Israel untuk “mengubah identitas historis Hebron, menjudaikannya, dan menghebronisasikannya melalui kendali penuh atas Masjid Ibrahimi.”
Ia menambahkan bahwa tokoh ekstremis seperti Sukkot percaya bahwa warga Palestina telah “menduduki” masjid sejak 1967 dan kini harus “dibebaskan”.
Shadeed juga menegaskan bahwa seluruh spektrum politik Israel memandang Masjid Ibrahimi sebagai situs dengan kedaulatan religius eksklusif Yahudi. Perbedaan pandangan hanya menyangkut metode pelaksanaan, bukan prinsip.
Ia menutup pernyataannya dengan menyebut bahwa langkah pengambilalihan kini sudah berlangsung nyata, terutama dengan keterlibatan tokoh pemukim seperti Menteri Keuangan Bezalel Smotrich yang kini memimpin Administrasi Sipil di Tepi Barat.
(ACF)