Pahami Perbedaan Mani, Wadi, dan Madzi Serta Hukumnya!

Phooby Kamaratih - Hukum Islam Salat Mani Wadi Madzi 30/11/2021
Photo by Michael Burrows from Pexels
Photo by Michael Burrows from Pexels

Oase.id – Perkara Mani, Wadi, dan Madzi masih cukup tabu di kalangan masyarakat Muslim, terutama pada remaja-remaja yang baru baligh. Ketiga hal ini harus dipahami dengan benar karena menyangkut proses ibadah seorang Muslim kepada Allah Swt.

Merangkum dari berbagai sumber, Oase.id kali ini akan membahas pengertian mani, wadi, dan madzi, serta hukumnya dalam Islam.

1. Mani

Mani dalam ilmu kesehatan disebut juga sperma. Mani adalah cairan berwarna putih yang keluar dari kemaluan dan keluarnya diiringi dengan rasa nikmat dan syahwat. Keluarnya mani bisa dalam keadaan sadar ataupun dalam keadaan tidur, contohnya saat berhubungan suami istri atau saat mimpi basah. Rasulullah ﷺ bersabda,

عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ رضي الله تعالى عنه قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم  الْمَاءُ مِنْ الْمَاءِ  رَوَاهُ مُسْلِمٌ , وَأَصْلُهُ فِي الْبُخَارِيِّ

Dari Abi Said Al-Khudri ra berkata bahwa Rasulullah ﷺ bersabda,"Sesungguhnya air itu (kewajiban mandi) dari sebab air mani (keluarnya sperma)." (HR. Bukhari dan Muslim)

Hukum dari mani suci dan tidak najis, namun keluarnya mani mengharuskan seorang Muslim melakukan mandi junub. Jika pakaian yang digunakan terkena mani yang masih basah maka disunnahkan untuk mencucinya dan jika mani terlanjur mengering cukup dengan mengeriknya saja. Sebagaimana yang disampaikan oleh Aisyah ra, beliau berkata “Saya pernah mengerik mani yang sudah kering yang menempel pada pakaian Rasulullah dengan kuku saya.” (HR. Muslim)

2. Wadi

Wadi hampir sama dengan mani dalam segi bentuk, namun perlu diketahui wadi adalah cairan putih kental yang keluar dari kemaluan seseorang setelah buang air kecil. Hukum wadi termasuk najis karena dapat membatalkan wudhu. Cara untuk membersihkan wadi yaitu dengan mencuci kemaluan, dan dilanjutkan dengan berwudhu jika hendak melaksanakan salat. Apabila terkena pakaian, wadi dapat dibersihkan dengan cara dicuci atau dipercikkan air. Sebagaimana sabda Rasulullah ﷺ, “Cucilah kemaluannya, kemudian berwudhulah.(HR. Bukhari Muslim)

3. Madzi

Madzi merupakan cairan bening dan lengket yang keluar disebabkan karena seseorang membayangkan ‘ijma atau ketika tubuh sudah mulai terangsang. Keluarnya madzi tidak membuat orang lemas seperti keluar mani, bahkan terkadang keluarnya tanpa disadari dan madzi ini lebih banyak terjadi pada wanita.

Sama dengan wadi, madzi pun dihukumi najis. Apabila cairan madzi mengenai tubuh atau pakaian maka cukup dengan mencuci bagian yang terkena najis dan memercikkan air ke pakaian yang terkena madzi. Sebagaimana sabda Rasulullah ﷺ terhadap seseorang yang pakaiannya terkena madzi,

“Cukup bagimu dengan mengambil segenggam air, kemudian engkau percikkan bagian pakaian yang terkena air madzi tersebut.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi dan Ibnu Majah dengan sanad hasan)


(ACF)
Posted by Achmad Firdaus