Keterlambatan Pelaporan Jemaah Haji yang Melebihi Batas Waktu di Arab Saudi Setelah 15 April Dikenakan Denda

N Zaid - Haji 08/04/2025
ilustrasi. Foto: Pixabay
ilustrasi. Foto: Pixabay

Oase.id - Kementerian Dalam Negeri telah menetapkan bahwa denda hingga 100.000 riyal akan dikenakan kepada perusahaan dan lembaga yang menyediakan layanan haji dan umrah jika mereka terlambat melaporkan jemaah haji atau umrah yang tidak berangkat setelah berakhirnya masa tinggal yang diizinkan.

Para pejabat menyatakan bahwa langkah baru ini dirancang untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan visa dan untuk meningkatkan manajemen keamanan selama periode ramai pengunjung di tempat-tempat suci. Dengan menegakkan protokol pelaporan yang lebih ketat, kementerian bertujuan untuk mencegah kepadatan pengunjung dan kunjungan tanpa izin, sehingga menjaga kesejahteraan semua pengunjung.

Kementerian Dalam Negeri menekankan bahwa pelaporan yang tepat waktu sangat penting untuk kelancaran administrasi dan keamanan. Perusahaan dan lembaga yang terlibat dalam penyediaan layanan haji diharapkan menerapkan sistem yang kuat untuk melacak keberangkatan jamaah haji setelah masa izin mereka berakhir.

Pihak berwenang akan memantau kepatuhan secara ketat dan mengenakan denda kepada mereka yang gagal memenuhi tenggat pelaporan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya yang lebih luas untuk menjaga ketertiban dan memastikan bahwa semua pengunjung mematuhi peraturan yang ditetapkan selama musim haji dan umrah.

Keputusan kementerian tersebut disambut baik oleh para pejabat yang meyakini bahwa penegakan aturan visa yang ketat sangat penting untuk mengelola masuknya banyak jamaah dan memastikan pengalaman haji yang lancar dan teratur bagi jutaan jamaah setiap tahun.(TII)


(ACF)
TAGs:
Posted by Achmad Firdaus