LGBTQ Dilarang di Pakistan, Pengadilan Menyatakannya Melawan Hukum Syariah
Oase.id - Dalam putusan penting, Pengadilan Federal Pakistan telah menegakkan hukum Syariah, melarang perubahan jenis kelamin. Keputusan tersebut membatasi hak LGBTQ.
Putusan pengadilan secara eksplisit menyatakan bahwa siapa pun yang ditetapkan sebagai laki-laki saat lahir harus tetap laki-laki, dan demikian pula, mereka yang ditetapkan sebagai perempuan saat lahir harus terus mengidentifikasi diri sebagai perempuan sepanjang hidup mereka. Putusan tersebut merupakan kemunduran yang signifikan bagi komunitas LGBTQ di Pakistan.
Pembatasan hukum yang diberlakukan oleh pengadilan mencerminkan sentimen masyarakat yang lebih luas yang memandang gender sebagai aspek identitas individu yang melekat dan tidak dapat diubah. Pakistan, seperti banyak negara lain, telah bergulat dengan masalah kompleks seputar hak LGBTQ, di mana norma budaya, agama, dan tradisional sering bersinggungan dengan perspektif modern.
Keputusan yang sejalan dengan prinsip-prinsip hukum Syariah itu ditanggapi dengan beragam reaksi. Pendukung berpendapat bahwa itu menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan budaya sambil menjaga ketertiban dan stabilitas sosial. Mereka percaya bahwa putusan tersebut menjaga kesucian peran gender tradisional dan membantu melindungi tatanan masyarakat.
Pakistan telah menjadi saksi tumbuhnya advokasi untuk hak-hak LGBTQ dalam beberapa tahun terakhir. Namun, putusan pengadilan tampaknya mencerminkan sikap konservatif, menegaskan bahwa perubahan gender tidak sesuai dengan prinsip hukum Syariah. Masih harus dilihat bagaimana keputusan ini akan berdampak pada wacana yang lebih luas tentang hak-hak LGBTQ dan membentuk masa depan undang-undang terkait gender di negara ini.(theislamicinformation)
(ACF)